PPK Proyek Guest House UIN Raden Fatah Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp2,1 Miliar

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Kasus dugaan korupsi pembangunan Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan seorang pejabat berinisial AK sebagai tersangka, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Penetapan ini menjawab teka-teki pihak lain yang terlibat dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. AK sebelumnya berstatus saksi, namun penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa peran AK dalam proyek tersebut sangat krusial. Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengendalian personel inti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), baik pada pembangunan fisik maupun pengadaan konsultan Manajemen Konstruksi (MK).

“AK diduga lalai dan melakukan penyimpangan dalam kendali personel proyek, yang berdampak pada pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan,” jelas Ali Rizza, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2.123.788.215,08. Dalam proses penyidikan, sebanyak 47 saksi telah diperiksa, termasuk dari kelompok kerja (pokja) dan pihak kampus, serta empat orang saksi ahli dari bidang konstruksi dan keuangan negara.

Dengan penetapan ini, AK menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni DP dari pihak penyedia dan SC selaku konsultan MK. Ketiganya diduga memiliki peran dalam praktik korupsi yang menyebabkan kebocoran anggaran negara.

Untuk kepentingan penyidikan, AK langsung ditahan di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses hukum serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

AK dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat hingga puluhan tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.

Laporan : Dapites

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *