MUBA, Catatan Jurnalist — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama sejumlah instansi terkait mulai mematangkan pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap 4.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat Randik, Selasa (18/8/2026). Rakor menjadi langkah strategis untuk memastikan proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong kepastian tata ruang di Kabupaten Muba.
Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Iskandar Syahrianto, menegaskan bahwa persoalan batas wilayah antara Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, dan Provinsi Jambi saat ini sudah tidak lagi menjadi persoalan.
“Tidak ada lagi permasalahan antara batas Provinsi Sumsel, khususnya Kabupaten Muba, dengan Jambi,” tegas Iskandar.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tata ruang harus terus didorong agar memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Ia berharap proses penataan tata ruang Kabupaten Muba yang telah berjalan sejak 2016 dapat segera dituntaskan.
“Semoga saja tata ruang di Kabupaten Muba sejak 2016 bisa tuntas,” harapnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Inventarisasi PPTPKH, Yayat, mengatakan pelaksanaan PPTPKH Tahap 4 akan melibatkan sebanyak 23 tim yang disebar di wilayah sasaran.
“Untuk kegiatan ini kita ada 23 tim dengan wilayah terakhir di Kecamatan Bayung Lencir,” ujar Yayat.
Ia menjelaskan, inventarisasi dan verifikasi dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah instansi teknis. Di antaranya Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel.
Keterlibatan lintas instansi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pendataan sekaligus memastikan hasil inventarisasi dan verifikasi memiliki dasar yang jelas dalam mendukung penyelesaian penguasaan tanah dan penataan kawasan hutan di Kabupaten Muba.
Dengan dimulainya tahap keempat ini, pemerintah daerah menargetkan proses penataan kawasan hutan dan tata ruang dapat semakin memiliki kepastian, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi sasaran inventarisasi dan verifikasi.















