PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Dugaan praktik mafia dan sindikat bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sumatera Selatan kembali menjadi berbagai pihak. Praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial Sumatera Selatan, Abdul Rasyid, SH, meminta Polda Sumsel segera menindaklanjuti pernyataan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.
Menurut Abdul Rasyid, pernyataan gubernur sebagai kepala daerah merupakan informasi penting yang patut dijadikan dasar untuk melakukan langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum guna memutus praktik mafia BBM yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Jika memang sudah ada indikasi praktik mafia solar sebagaimana disampaikan Gubernur Sumsel, aparat penegak hukum harus bergerak cepat. Jangan sampai antrean panjang kendaraan terus terjadi dan semakin merugikan masyarakat,” ujar Abdul Rasyid, melalui pesan tertulisnya kepada Redaksi Catatanjurnalist.com, Kamis (09/07/2026).
Baca juga:
Ia menilai antrean truk yang mengular di berbagai SPBU tidak hanya menghambat distribusi logistik, tetapi juga mengganggu aktivitas lalu lintas masyarakat sehari-hari. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan korban jiwa dalam beberapa peristiwa.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengungkapkan bahwa antrean panjang solar subsidi diduga dipicu praktik penyalahgunaan distribusi BBM oleh sindikat yang melibatkan berbagai modus operandi.
Modus yang disebutkan antara lain dugaan keterlibatan oknum operator SPBU, penggunaan beberapa barcode untuk satu kendaraan, hingga aktivitas pelangsir atau “tukang unjal” yang membeli solar subsidi secara berulang untuk diperjualbelikan kembali.
Baca juga:
Gubernur juga mengungkapkan bahwa sejumlah SPBU bahkan dikabarkan enggan menerima tambahan pasokan Bio Solar karena mendapat tekanan dari oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berkoordinasi dengan BPH Migas dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Suplai dan Penyaluran BBM yang melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Satuan Lalu Lintas.
Herman Deru menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat kepolisian, sedangkan pengawasan distribusi BBM berada di bawah otoritas BPH Migas sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Rasyid berharap Polda Sumsel bersama jajarannya segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik mafia BBM tersebut agar distribusi solar subsidi kembali tepat sasaran dan antrean panjang di SPBU dapat diatasi.
“Harapan masyarakat sederhana, distribusi solar subsidi berjalan tertib, tidak ada lagi penyalahgunaan, dan tidak ada lagi korban akibat antrean BBM yang berkepanjangan,” tegasnya.















