PT Kilang Pertamina Internasional RU dan Kejari Sorong MoU Penanganan Hukum PTUN

SORONG, Catatan Jurnalist — PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim dengan kejaksaan Negeri Sorong melakukan Penandatanganan Perjanjian kerjasama memorandum Of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum dibidang perdata dan Tata usaha negara.

Kerjasama ini dilakukan dalam kegiatan Signing Ceremony dan legal preventive Program Refinery unit VII 2025, digelar di Vega Prime Hotel Convention kota Sorong Papua Barat Daya, Jumat (19/12/2025).

Sr Supervisor Legal Counsel RU VII l, Kasim Kristian Gema Bestanta menekankan kegiatan memorandum Of Understanding antara PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim dengan kejaksaan negeri sorong bukan sekedar seremonial administratif melainkan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan yang patut hukum, transparan dan berintegritas.

“Kebersamaan ini dapat diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung pelanggan operasional perusahaan. Signing Ceremony dan legal preventive Program Refinery unit VII memiliki peran yang sangat Strategis. Guna menciptakan pemahaman hukum yang kompensatif, peningkatan kesadaran, peningkatan kepatuhan serta memperkuatkan sinergi antara seluruh organisasi,” ujarnya.

Kasim Kristian Gema Bestanta mengatakan melalui kegiatan ini menjalin kolaborasi dan saling belajar bersama dengan kejaksaan negeri sorong, dan tim PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim.

“Hubungan yang baik ini bukan merupakan hubungan lembaga saja melainkan simbol guna menyelaraskan dan bentuk komitmen bersama pembangunan di papua Barat Daya yang berbasis keadilan dan kemakmuran. Saya sangat Apresiasi dan atusias kegiatan memorandum ini,” imbuhnya.

Sementara itu General manager RU VII Kasim Yodia Handhi, bilang PT pertamina sebagai penyedia BBM energi bagi kepentingan masyarakat. Maka itu kami sangat membutuhkan pembinaan dari lembaga hukum.

” Meskipun banyak masyarakat di Indonesia terkait keputusan- keputusan bisnis yang memiliki resiko hukum. Maka itu kejaksaan negeri sorong bisa memberikan aturan hukum yang secara signifikan,” kata Kasim.

Usai nandatanganan Perjanjian kerjasama memorandum Of Understanding MoU dilanjutkan dengan Seminar diskusi. Menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum antara lain:

  1. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong yang sekarang Dr. Frenkie Son, S.H.,M.M.,M.H.,
  2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sorong Primawibawa Rantjalobo.

“Komitmennya untuk memberikan dukungan hukum secara profesional dan proporsional, sesuai kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, guna mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim dan Kejaksaan Negeri Sorong semakin kuat, serta mampu menciptakan kepastian hukum dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Papua Barat Daya.

Laporan: Eskop Wisabla

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *