LAHAT, Catatan Jurnalist – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lahat mengalokasikan hampir Rp3 miliar dari APBD 2026 untuk rehabilitasi dua rumah dinas pimpinan DPRD menuai sorotan.
Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian di tengah masih banyaknya kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang dinilai juga membutuhkan dukungan anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD Lahat dianggarkan sebesar Rp1.481.872.000 dan dikerjakan CV Abel.
Sementara itu, rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD Lahat menelan anggaran Rp1.486.365.985 dengan pelaksana CV Anatama Rizki Bersaudara.
Jika digabungkan, total anggaran untuk kedua proyek tersebut mencapai Rp2.968.237.985, atau hampir Rp3 miliar.
Pekerjaan di kedua lokasi saat ini terlihat masih berlangsung. Namun, minimnya informasi mengenai kondisi awal bangunan, tingkat kerusakan, hingga rincian kebutuhan pekerjaan membuat penggunaan anggaran tersebut dipertanyakan publik.
Perhatian terutama mengarah pada aspek prioritas dan transparansi. Masyarakat mempertanyakan apakah besarnya biaya rehabilitasi tersebut benar-benar sebanding dengan tingkat kerusakan dan kebutuhan perbaikan bangunan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lahat Jeffran Azsyapputra menjelaskan bahwa penganggaran rehabilitasi rumah dinas secara hukum diperbolehkan sepanjang melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan.
“Anggaran rehabilitasi rumah dinas ini secara hukum diperbolehkan dan sah menurut aturan penganggaran negara maupun daerah, selama telah melalui mekanisme perencanaan, pembahasan, dan persetujuan resmi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Jeffran.
Ia mengatakan rumah dinas merupakan aset milik daerah yang harus dipelihara agar tetap layak digunakan sekaligus menjaga nilai aset pemerintah.
Jeffran juga menegaskan bahwa rencana rehabilitasi tersebut telah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), persetujuan DPRD, serta tahapan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Rencana ini sudah dibahas secara mendalam bersama TAPD, mendapatkan persetujuan DPRD, serta melalui tahapan evaluasi yang berlaku. Artinya anggaran ini sudah dibahas tuntas dan jelas prosedurnya sejak awal,” katanya.
Meski pemerintah memastikan proses penganggaran telah sesuai prosedur, pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab. Transparansi mengenai kondisi bangunan sebelum direhabilitasi, rincian pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi material, hingga dasar perhitungan anggaran masih menjadi hal yang dinantikan masyarakat.
Publik juga berharap penggunaan hampir Rp3 miliar tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, sehingga tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar mencerminkan prinsip efisiensi, kewajaran, dan kepentingan masyarakat.
Sebab, penggunaan APBD pada akhirnya merupakan uang publik. Karena itu, setiap proyek pemerintah bukan hanya harus sah secara prosedural, tetapi juga patut diuji dari sisi kebutuhan, manfaat, kewajaran biaya, dan akuntabilitasnya.












