JAKARTA, Catatan Jurnalist — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang baru dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan, Kamis (11/06/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Said Iqbal dijadwalkan bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing).
Said Iqbal tiba di kantor Kemnaker sekitar pukul 14.38 WIB dengan mengenakan batik berwarna hitam. Ia menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan kemungkinan revisi terhadap regulasi alih daya agar lebih sesuai dengan harapan dan kepentingan para pekerja.
“Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh. Atau dengan kata lain, bisa dilakukan revisi,” ujar Said Iqbal.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang berpihak kepada pekerja menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan. Karena itu, masukan dari kalangan buruh perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan.
Meski kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal menegaskan bahwa perannya tidak berada pada ranah eksekusi kebijakan. Ia bertugas memberikan analisis, rekomendasi, dan pertimbangan kepada Presiden untuk mendukung pengambilan keputusan strategis di bidang ketenagakerjaan.
“Tugas saya sebagai Penasihat Presiden tidak bisa melakukan eksekusi, tetapi memberikan analisis kebijakan, saran, dan pertimbangan kepada Presiden. Pertemuan dengan Wamenaker ini menjadi bagian dari upaya menyusun analisis kebijakan terkait revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya,” katanya.
Hasil pembahasan dengan Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan menjadi bahan masukan yang akan disampaikan kepada Presiden dalam rangka memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.












