PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang membongkar bangunan pagar yang berdiri di kawasan zona hijau di Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Jumat (13/3/2026). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang yang berlaku.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kepala Sat Pol PP Kota Palembang, Herison, bersama sejumlah personel di lapangan. Petugas melakukan pembongkaran pagar yang sebelumnya telah beberapa kali diperingatkan oleh pemerintah.
Herison menjelaskan, tindakan pembongkaran tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang kota.
“Bangunan pagar ini berada di kawasan zona hijau, sehingga tidak diperbolehkan untuk pembangunan. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda yang berlaku di Kota Palembang,” ujar Herison.
Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah telah memberikan sejumlah peringatan kepada pemilik bangunan. Peringatan pertama disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang melalui surat nomor 640/21/UPTD/IB.1/DPUPR/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Kemudian disusul peringatan kedua melalui surat Dinas PUPR nomor 640/22/DPUPR/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Selanjutnya, Sat Pol PP Kota Palembang juga mengeluarkan surat peringatan ketiga dengan nomor 338/0169/PP/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Tidak hanya itu, pemilik bangunan juga diberikan kesempatan untuk membongkar pagar tersebut secara mandiri melalui surat pemberitahuan nomor 338/0287/PP/PPUD/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
“Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan. Karena itu kami melakukan pembongkaran langsung di lokasi,” jelasnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu membacakan surat keputusan penertiban sebagai dasar pelaksanaan tindakan di lapangan, yakni Surat Keputusan Kepala Sat Pol PP Kota Palembang Nomor 0298/KPTS/PP/2026.
Herison menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan tata ruang kota agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak diperbolehkan, termasuk di zona hijau,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa Sat Pol PP hanya menjalankan tugas penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya.
“Pol PP Kota Palembang hanya menjalankan tugas penegakan Perda. Tugas kami adalah menertibkan bangunan yang melanggar aturan, bukan menetapkan kebijakan di luar kewenangan kami,” tegas Herison.















