MUSI BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/4/2026), di ruang rapat Komisi II DPRD Muba.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi, didampingi Wakil Ketua Komisi Supriasihatin dan Sekretaris Komisi II Ziadatulher, serta dihadiri anggota komisi lainnya. Turut hadir Asisten II Setda Muba Alva Elan, Camat Batanghari Leko Jusrizal, Kabid Aset BPKAD Muba Ahmad Kartiko Buwono, unsur Polsek Batanghari Leko, Kepala Desa Tanah Abang, perwakilan masyarakat, serta pihak perusahaan.
Jonkenedi menjelaskan, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan Andi Karnain terkait dugaan penguasaan lahan oleh PT Cakra Adi Pratama seluas sekitar 16 hektare.
“Forum ini difasilitasi untuk mencari solusi terbaik. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah tanpa merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia juga mendorong kedua pihak membuka kembali ruang dialog guna menemukan kesepakatan bersama yang adil.
Senada, Asisten II Setda Muba Alva Elan menekankan pentingnya penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan instansi teknis terkait agar penanganan lebih komprehensif.
“Perlu keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PUPR agar persoalan ini dapat ditangani secara menyeluruh dan objektif,” kata Alva.
Kuasa hukum Andi Karnain, Adam Munandar, menyebut upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
“Kami sudah menempuh berbagai mediasi, tetapi belum ada titik temu. Klien kami merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan berharap ada kepastian hukum, termasuk terkait kemungkinan ganti rugi,” ujarnya.
Sementara itu, Project Manager PT Cakra Adi Pratama, Aditya Pratama, menegaskan pihak perusahaan telah menjalankan prosedur sebelum melakukan pembelian lahan, termasuk melalui survei lapangan.
“Kami telah melakukan survei sebelum pembelian. Pada prinsipnya, kami beritikad baik dan terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk menindaklanjuti setiap klaim yang disampaikan,” tandasnya.















