Sengketa Lahan Makam, Warga Palembang Gugat Perusahaan Reklame Rp15,4 Miliar

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Seorang warga Palembang, Raden Helmi Fansyuri, menggugat perusahaan jasa periklanan Citra Sriwijaya Advertising atas dugaan pemasangan billboard tanpa izin di lahan milik keluarganya.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Hambali Mangku Winata SH MH dari HMW and Partner’s Law Firm ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Penggugat menilai tindakan perusahaan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum karena memanfaatkan lahan tanpa persetujuan keluarga.

Dalam perkara ini, Wali Kota Palembang turut menjadi tergugat III. Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang masing-masing tercatat sebagai turut tergugat I dan II.

Sidang perdana dengan nomor perkara 71 digelar pada Kamis (2/4/2026) di PN Palembang, dengan agenda penyerahan berkas gugatan dan surat kuasa. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH.

Dalam persidangan, pihak tergugat hadir melalui kuasa hukum, sementara perwakilan dari turut tergugat I, II, dan III tidak hadir.

Dalam materi gugatan, Raden Helmi Fansyuri menyatakan dirinya merupakan keturunan sah dari Raden Hamzah Fansyuri. Ia menyebut lokasi sengketa merupakan area pemakaman keluarga yang dikenal sebagai Ungkonan atau Makam Raden Nangling, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 17 Ilir, tepat di depan Pasar Cinde.

Lahan seluas sekitar 600 meter persegi tersebut, menurut penggugat, memiliki nilai historis dan kultural tinggi serta telah didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kebudayaan.

Permasalahan muncul setelah berdirinya billboard di area makam tanpa persetujuan keluarga. Penggugat menilai keberadaan reklame itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai sejarah kawasan.

Dalam gugatan disebutkan, pihak perusahaan diduga telah memanfaatkan lahan tersebut sejak tahun 1990 untuk kepentingan bisnis reklame tanpa memberikan kompensasi. Selama puluhan tahun, tergugat disebut memperoleh keuntungan dari penggunaan lahan tersebut.

Atas dasar itu, penggugat mengklaim kerugian materiil sebesar Rp5,4 miliar, dihitung dari estimasi nilai sewa rata-rata Rp150 juta per tahun. Selain itu, kerugian immateriil ditaksir mencapai Rp10 miliar.

“Total kerugian yang kami tuntut sebesar Rp15,4 miliar, termasuk bunga 6 persen per tahun atas kerugian materiil,” ujar Hambali.

Selain menuntut ganti rugi, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan pembongkaran billboard yang berdiri di lokasi makam. Struktur reklame tersebut diketahui terdiri dari empat tiang beton setinggi sekitar 15 meter dengan papan berukuran 5 x 8 meter.

Penggugat turut mengajukan permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, penggugat meminta agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

Hambali juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan izin pendirian reklame tersebut. Ia menilai perlu ada kejelasan apakah proses perizinan telah sesuai ketentuan atau terdapat kelalaian administratif.

Menurutnya, proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya pemerintah daerah, agar lebih cermat dalam menerbitkan izin, terutama di kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis (9/4/2026) dengan agenda berikutnya, di mana para pihak akan kembali dipanggil oleh PN Palembang.(Red)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *