PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Skandal dugaan penipuan dan korupsi kredit perbankan kembali mencuat di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menahan lima dari delapan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), Selasa (7/4/2026).
Langkah penahanan ini menjadi babak lanjutan dari pengusutan kasus yang telah menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan perbankan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan. Namun, dari delapan yang ditetapkan sejak 27 Maret 2025, hanya tujuh yang memenuhi panggilan penyidik.
“Seluruh tersangka dipanggil, namun yang hadir hanya tujuh orang,” ujarnya.
Para tersangka yang hadir berasal dari jajaran strategis di sektor perbankan, mulai dari Kepala Divisi Agribisnis hingga pejabat di bidang analisis risiko kredit di kantor pusat.
baca juga : Geledah KSOP Palembang, Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Rp160 Miliar di Sungai Lalan
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial AC, tidak dapat memenuhi panggilan karena tengah menjalani perawatan usai operasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Dari tujuh yang hadir, penyidik memutuskan menahan lima orang, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026.
Penahanan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah potensi menghilangkan barang bukti.
Namun, tidak semua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan. Dua tersangka lainnya, KA dan TP, untuk sementara tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sementara TP mengalami gangguan autoimun, yang diperkuat dengan dokumen rekam medis.
baca juga : Data Lama Disorot, Bupati Banyuasin Warning Penyaluran Bantuan Pangan Jangan Salah Sasaran
Kasus ini sendiri diduga melibatkan penyimpangan dalam pemberian kredit dari salah satu bank pemerintah kepada dua perusahaan tersebut. Meski detail kerugian negara belum diungkap secara gamblang, Kejati memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Publik kini menanti, sejauh mana kasus ini akan menyeret pihak-pihak lain—atau justru berhenti pada nama-nama yang sudah ditetapkan.
Laporan : Dapites














