PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan sekitar 66.005 hektare lahan potensial untuk mendukung program perluasan perkebunan kelapa sawit nasional.
Namun, lahan yang telah masuk dalam pemetaan awal tersebut belum otomatis dapat langsung dimanfaatkan. Pemprov Sumsel memastikan seluruh lokasi harus melalui proses verifikasi, mulai dari legalitas, status kawasan, kesesuaian tata ruang hingga kondisi faktual di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengembangan perkebunan sawit justru menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait status lahan maupun dampak lingkungan.
Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra mengatakan Pemprov Sumsel pada prinsipnya mendukung program perluasan sawit nasional. Kendati demikian, penyiapan lahan harus dilakukan secara hati-hati dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Sumsel memiliki potensi perkebunan yang sangat besar. Karena itu, kami menyambut baik program ini dan siap mendukung seluruh tahapan yang diperlukan agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” ujar Edward, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan pemetaan awal, total lahan potensial mencapai 66.005,65 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 45.071,38 hektare berada di kawasan hutan konversi atau produksi, sedangkan 20.934,27 hektare lainnya berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
Kabupaten Lahat menjadi daerah dengan potensi lahan terbesar, yakni sekitar 16.664,69 hektare, disusul Musi Banyuasin (Muba) sekitar 16.175,82 hektare dan Ogan Komering Ulu (OKU) sekitar 14.414,24 hektare.
Meski telah terpetakan, Pemprov Sumsel menegaskan seluruh lahan tersebut masih harus diverifikasi sebelum dapat dikembangkan.
Proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, PTPN IV, pemerintah kabupaten serta instansi terkait lainnya. Verifikasi mencakup status kepemilikan, legalitas, kesesuaian tata ruang hingga kondisi lahan di lapangan.
“Akselerasi memang penting, tetapi seluruh proses harus sesuai dengan ketentuan. Legalitas lahan dan aspek administrasi harus benar-benar kita pastikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Edward.
Pemprov Sumsel juga mendorong agar pengembangan sawit lebih diarahkan pada lahan yang selama ini kurang produktif.
Menurut Edward, pendekatan tersebut dinilai lebih aman dibandingkan membuka kawasan baru yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
Selain memberikan nilai ekonomi tambahan, pemanfaatan lahan kurang produktif juga diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama pada musim kemarau.
“Ekspansi sawit di Sumsel diharapkan tidak berhenti pada penambahan luas perkebunan, tetapi sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” katanya.
Program perluasan sawit di Sumsel merupakan bagian dari agenda pemerintah pusat untuk meningkatkan produksi sekaligus memperkuat hilirisasi komoditas perkebunan.
Direktur Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian Iim Mucharam mengatakan program ekstensifikasi sawit tersebut merupakan bagian dari strategi nasional yang mendapat mandat Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Pertanian.
Pengembangan perkebunan sawit juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan energi terbarukan, termasuk penyediaan bahan baku biodiesel dan biofuel.
Secara nasional, pemerintah menargetkan pengembangan sekitar 270.000 hektare areal baru. Lahan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan bahan baku pengolahan sekitar 32 juta ton CPO menjadi biodiesel dan biofuel.
“Untuk memenuhi target nasional seluas 270.000 hektare, kami membutuhkan kolaborasi dan dukungan penuh dari pemda, termasuk Sumsel,” kata Iim.
















