Polda Sumsel Bongkar Aktivitas Haram di Tungkal Jaya, Alat Berat Disita
PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali membongkar praktik pertambangan batubara ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Kali ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek aktivitas tambang tanpa izin di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), awal Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial Reval Malvino (25), warga Talang Ubi, yang berperan sebagai pengawas lapangan, serta Irfan Sani (30), warga Balai Selasa, yang bertugas sebagai surveyor atau pengukur lahan tambang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan warga yang mendapati aktivitas pembukaan lahan dan penggalian batubara tanpa dasar hukum yang sah.
“Warga bahkan sempat dua kali mendatangi lokasi untuk menghentikan kegiatan tersebut karena tidak mengantongi izin resmi,” ujar Doni, Rabu (4/2/2026).
Namun peringatan warga tak digubris. Aparat akhirnya turun langsung ke lokasi pada Selasa (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Di lapangan, penyidik menemukan aktivitas penambangan ilegal berupa pembukaan lahan, pembuatan jalan hauling, hingga pengupasan lapisan tanah penutup (overburden).
“Petugas menemukan material batubara yang diduga kuat hasil tambang ilegal dan langsung melakukan pengamanan terhadap para pekerja,” tegas Doni.
Tak hanya mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat berat dan kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam kejahatan tersebut, antara lain:
1 unit Ekskavator Sany ST215C warna kuning
1 unit Bulldozer Komatsu D85SS-2 warna kuning
1 unit Truk Tronton Dump Mitsubishi FN 527 ML
1 unit Toyota Hilux 2.4 G Double Cabin warna hitam metalik
Beberapa unit ponsel, dokumen kendaraan (STNK), serta
Sampel batubara untuk pengujian laboratorium
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Doni.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan tambang ilegal di Sumatera Selatan yang kerap beroperasi secara sistematis dan terorganisir. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat:
Apakah penindakan berhenti pada operator lapangan, atau akan menelusuri aktor pemodal dan pihak yang selama ini diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut?(Red)














