OGAN ILIR, Catatan Jurnalist — Ketua Umum Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Indonesia, Effendi Mulia, angkat bicara terkait dugaan praktik kesehatan melanggar aturan wilayah di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Effendi menegaskan, kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ranah pidana.
“PPAM Indonesia memandang dugaan praktik tenaga kesehatan tanpa Surat Izin Praktik (SIP) di Tanjung Laut sebagai bentuk malpraktik secara formil. Selain melanggar wilayah kerja, juga tidak memiliki kewenangan, bahkan diduga menyebabkan korban jiwa. Ini bukan sengketa, ini pidana,” tegas Effendi, Minggu (12/4/2026) malam.
Sebagai praktisi hukum, Effendi memaparkan sedikitnya tiga potensi jerat pidana yang dapat dikenakan dalam kasus tersebut, yakni:
Pasal 439 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik tenaga kesehatan tanpa SIP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pasal 438 ayat (2) KUHP Baru, mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
Pasal 359 KUHP Lama, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Menurutnya, unsur pelanggaran wilayah kerja sangat jelas, mengingat SIP merupakan izin berbasis domisili yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat.
“Kalau membuka praktik di Tanjung Laut tanpa SIP dari Dinas Kesehatan Ogan Ilir, maka itu ilegal. Tidak ada ruang tafsir,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, PPAM Indonesia juga menyampaikan sejumlah sikap tegas, di antaranya:
Mendesak Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan dan penyidikan karena kasus ini termasuk delik umum.
Meminta Dinas Kesehatan Ogan Ilir untuk menyegel lokasi praktik serta membuka data tenaga kesehatan yang memiliki SIP di wilayah tersebut.
Mendorong dilakukannya otopsi forensik guna memperkuat dugaan unsur pidana kelalaian yang menyebabkan kematian.
Menyatakan kesiapan mendampingi keluarga korban secara hukum tanpa biaya (pro bono).
“PPAM Indonesia akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap. Praktik ilegal seperti ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan,” tutup Effendi.
Laporan : Dapites











