TOLIKARA, Catatan Jurnalist –– Pemasangan portal jalan Trans Tolikara–Wamena yang dilakukan oleh oknum secara pribadi dan belakangan menuai respon Tim Peduli Pembangunan Nawia Arigi Tolikara.
Anggota Tim Peduli Pembangunan Nawi Arigi Tolikara Orgenes Wanimbo menyampaikan respon Pemasangan portal tersebut diantaranya. Penetapan Pejabat dan Pengelolaan Anggaran Seluruh proses pengangkatan pejabat, penyusunan, dan pelaksanaan anggaran pembangunan di Kabupaten Tolikara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini tidak dapat diintervensi oleh tekanan, paksaan, atau tindakan melanggar hukum seperti pemalangan jalan.
“Kami mengajak bersama Bangun Tolikara Kami mengajak seluruh elemen masyarakat — tokoh adat, tokoh gereja, kalangan intelektual, pemuda, dan masyarakat umum — untuk bersinergi, bergandengan tangan, dan mendukung pembangunan secara damai dan bermartabat demi tercapainya visi dan misi Bupati Tolikara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” katanya, Senin (30/06/2025).
“Pemasangan Portal Bukan Solusi, tindakan tersebut jalan bukanlah cara yang tepat dalam menyampaikan aspirasi. Hal ini justru merugikan kepentingan umum, menghambat aktivitas masyarakat, dan mengganggu kelancaran pembangunan. Aspirasi sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi yang sah dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Orgenes Wanimbo juga menyebutkan Fungsi Nota Dinas Nota Dinas yang diterbitkan oleh Bupati Tolikara bertujuan untuk menjamin kelancaran administrasi keuangan dan pengelolaan anggaran daerah agar tertib, efisien, dan akuntabel. Nota Dinas berlaku hanya selama tiga bulan sejak ditetapkan.
“Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Karena adanya kekosongan jabatan akibat berakhirnya masa tugas beberapa pejabat, Bupati menerbitkan Nota Dinas perpanjangan guna menjaga stabilitas administrasi hingga pejabat definitif ditetapkan sesuai prosedur hukum. Kewenangan Bupati Keputusan Bupati merupakan keputusan tertinggi dalam lingkup pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini diperlukan untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan,” terangnya.
Selain itu masih ditambahkan Orgenes Wanimbo Nota dinas Khusus Lingkup BPMK Pengangkatan pejabat di lingkungan BPMK dilakukan oleh Sekretaris BPMK atas dasar pertimbangan organisasi. Pengangkatan sementara dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan layanan masyarakat tetap berjalan lancar.
“Penolakan Tindakan pemasangan Portal jalan tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan pemalangan jalan atau bentuk tekanan lainnya untuk memengaruhi kebijakan pemerintah daerah. Semua keputusan yang diambil bertujuan untuk kelancaran pelayanan dan percepatan pembangunan,” imbuhnya.
“Pemasangan Portal tidak mewakili Kepentingan Umum Tindakan pemalangan oleh individu tertentu tidak mewakili kepentingan seluruh masyarakat. Kecuali jika berkaitan langsung dengan kebutuhan vital masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, jembatan, balai kampung, atau fasilitas umum lainnya,” tukasnya.
“Dukungan terhadap Pemerintahan Pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Wilem Wandik dan Wakil Bupati Yotam Wonda akan segera menetapkan dan melantik pejabat definitif sesuai aturan untuk mendukung tata kelola yang profesional,” pungkasnya.
Orgenes Wanimbo juga menyebutkan tidak ada keterlibatan Pimpinan Partai Tindakan pemasangan Portal jalan tersebut, hal ini merupakan tindakan pribadi dan bukan merupakan bagian dari sikap resmi pimpinan partai maupun Tim Wilyon.
“Aspirasi Disampaikan melalui Jalur yang Tepat Tidak diperkenankan untuk memaksa Bupati dalam hal pengisian jabatan. Saran dan aspirasi seharusnya disampaikan melalui jalur yang benar kepada pimpinan atau pihak berwenang agar dapat dipertimbangkan secara sah,” terangnya.
“Pemasangan Portal Jalan justru menghambat Pembangunan. kami tegaskan bahwa pemasangan portal jalan bukan solusi, tetapi tindakan yang justru menghambat pembangunan dan merugikan aktivitas masyarakat secara luas,” tutupnya.
Respon ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Kami berharap seluruh masyarakat, khususnya kalangan intelektual, dapat turut menjaga suasana yang aman, tertib, dan kondusif demi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Tolikara.
Laporan : Yois Wakur













