BANYUASIN, Catatan Jurnalist – Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian menyampaikan jawaban dan tanggapan Bupati Banyuasin terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/07/2026).
Selain penyampaian jawaban pemerintah daerah, rapat juga mengagendakan pembentukan dan pengumuman Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas ketiga Raperda sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Irian Setiawan dan dihadiri Wakil Ketua III DPRD Ledy Risdianto, Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Netta Indian menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pandangan, saran, serta masukan yang disampaikan tujuh fraksi terhadap tiga Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sumsel Babel, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk membahas ketiga Raperda bersama DPRD secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip kemitraan, efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal daerah. Melalui pembahasan tersebut diharapkan lahir peraturan daerah yang adaptif, tepat sasaran, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati berharap proses pembahasan pada tahapan berikutnya dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan. Ia juga meminta kepala perangkat daerah terkait beserta Kepala Bagian Hukum untuk mengikuti seluruh rangkaian rapat Panitia Khusus sesuai jadwal yang telah ditetapkan.












