PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Pemprov Sumsel berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XXXVI DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Sidang 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel dan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, Kepala BPK Perwakilan Sumsel, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumsel menegaskan bahwa penyerahan LHP BPK merupakan bagian dari amanat konstitusi sekaligus bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada masyarakat.
“Hasil pemeriksaan BPK menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan BPK dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov Sumsel dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Capaian ini sekaligus memperpanjang rekor Sumatera Selatan yang berhasil mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2015.
Meski demikian, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, di antaranya penguatan perencanaan keuangan daerah, optimalisasi pendapatan daerah, penyelesaian kewajiban keuangan yang masih tertunda, serta percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan seluruh tim pemeriksa yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan secara profesional dan tepat waktu.

Menurut Herman Deru, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami bersyukur Sumatera Selatan kembali meraih opini WTP untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut. Ini merupakan bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Gubernur juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK secara tepat dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prestasi ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD Sumsel menyatakan akan mencermati dan mempelajari seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan BPK RI menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.
(Adv)












