PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Konflik internal yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) terus memanas dan mulai menimbulkan keresahan di tingkat daerah. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung di Mahkamah Agung, muncul kepengurusan baru PGRI Sumatera Selatan yang memicu polemik dan penolakan dari pengurus yang saat ini menjabat.
Ketua PGRI Sumatera Selatan, Prof. Dr. Bukman Lian, bahkan menyebut munculnya kepengurusan baru tersebut sebagai bentuk “pembegalan organisasi” yang dinilai tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Menurut Bukman, persoalan di tubuh PB PGRI hingga kini masih berproses secara hukum. Perselisihan tersebut telah bergulir melalui dua kali gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan saat ini masih berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
“Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, tetapi justru muncul mandat kepengurusan baru di Sumatera Selatan. Ini yang menimbulkan keresahan di kalangan pengurus daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Guru Sumatera Selatan, Kamis (04/06/2026)
Polemik semakin mengemuka setelah beredarnya mandat kepengurusan baru yang diklaim diterbitkan oleh PB PGRI di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno dan jajarannya. Langkah tersebut dinilai berpotensi memecah soliditas organisasi guru di daerah.
Bukman menegaskan bahwa kepengurusan PGRI Sumsel yang sah hingga saat ini adalah hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel yang digelar pada 31 Desember 2024. Dalam konferensi tersebut, dirinya terpilih secara resmi sebagai Ketua PGRI Sumsel dan mendapatkan pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres ke-23 yang dipimpin oleh Dr. Unifah Rosyidi.
Menyikapi perkembangan tersebut, Bukman menginstruksikan seluruh jajaran pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumatera Selatan untuk memperkuat konsolidasi internal serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk provokasi.
“Kami meminta seluruh pengurus tetap solid dan fokus menjalankan program organisasi. Jangan terpengaruh oleh upaya-upaya yang dapat memecah belah organisasi guru,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum guna mempertahankan legitimasi kepengurusan yang dinilai sah berdasarkan mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad, menilai penerbitan mandat kepengurusan baru di tengah proses kasasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Menurutnya, setiap keputusan organisasi harus mengacu pada AD/ART PGRI serta menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Selama perkara masih berproses, semua pihak seharusnya menahan diri dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas,” katanya.
PGRI Sumsel menyatakan tetap menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya sambil menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Pengurus juga mengajak seluruh anggota PGRI di Sumatera Selatan untuk menjaga soliditas organisasi di tengah memanasnya konflik internal di tingkat pusat.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi Catatanjurnalist.com telah mengkonfirmasi Riza Fahlevi via WhatsApp di nomor 0821-xxxx-xxx64, Ketua PGRI Sumsel yang diterbitkan oleh PB PGRI di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno, dan telah diarahkan kepada Sekretarisnya H Wijaya di nomor 0813-xxxx-xx99 namun belum mendapatkan tanggapan.











