PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Konflik kepengurusan di tubuh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) semakin memanas dan mulai merembet ke daerah. Di Sumatera Selatan, polemik mencuat setelah munculnya kepengurusan baru PGRI Sumsel yang diklaim mendapat mandat dari PB PGRI di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno.
Kemunculan kepengurusan baru tersebut mendapat penolakan keras dari pengurus PGRI Sumsel yang saat ini dipimpin Prof. Dr. Bukman Lian. Bahkan, Bukman menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “pembegalan organisasi” karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
“Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, tetapi justru muncul mandat kepengurusan baru di Sumatera Selatan. Ini yang menimbulkan keresahan di kalangan pengurus daerah,” kata Bukman dalam konferensi pers di Gedung Guru Sumatera Selatan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Bukman, sengketa kepengurusan PB PGRI hingga kini masih berproses melalui jalur hukum. Perselisihan tersebut telah bergulir mulai dari PTUN, PTTUN hingga Mahkamah Agung, sehingga belum ada dasar hukum final yang dapat dijadikan landasan untuk melakukan perubahan kepengurusan di daerah.
Ia menegaskan, kepengurusan PGRI Sumsel yang sah merupakan hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel pada 31 Desember 2024 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua PGRI Sumsel dan telah mendapat pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres XXIII yang dipimpin Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
Bukman menilai mekanisme pemberian mandat untuk mengambil alih atau membentuk kepengurusan provinsi tidak dikenal dalam sistem organisasi PGRI.
“Di dalam AD/ART PGRI tidak ada mekanisme pengambilalihan kepengurusan provinsi melalui mandat. Pertanyaannya sederhana, siapa yang memberi mandat dan apakah pemberi mandat tersebut memiliki legitimasi hukum yang final dan mengikat?” ujarnya.
Baca juga :
Ia menjelaskan, Kongres PGRI XXII yang digelar pada 4-7 Juli 2019 telah menetapkan kepengurusan PB PGRI yang sah dan hasilnya tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI. Sementara Konferensi Luar Biasa (KLB) yang digelar kelompok Teguh Sumarno di Surabaya pada 3-4 November 2023 dinilai tidak memenuhi ketentuan organisasi karena tidak diikuti secara representatif oleh seluruh unsur PGRI.
Bukman juga mengungkapkan bahwa berbagai sengketa hukum yang melibatkan kubu Teguh Sumarno telah berlangsung cukup panjang. Mulai dari gugatan di PTUN, banding di PTTUN, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Menurutnya, putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/TUN/2026 tanggal 5 Mei 2026 memenangkan Menteri Hukum dan HAM serta PB PGRI yang dipimpin Unifah Rosyidi.
“Putusan PK yang dimiliki pihak Teguh Sumarno tidak serta-merta membuat yang bersangkutan menjadi Ketua Umum PB PGRI yang sah karena tidak memiliki dasar Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Bukman menyebut Ketua Umum PB PGRI melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan Teguh Sumarno ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dan saat ini disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Pernyataan serupa disampaikan Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad. Ia menilai penerbitan mandat kepengurusan baru di tengah proses hukum yang masih berjalan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Selama perkara masih berproses, semua pihak seharusnya menghormati mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas,” katanya.
Karena itu, PGRI Sumsel menginstruksikan seluruh pengurus kabupaten dan kota untuk memperkuat konsolidasi internal, menjaga soliditas organisasi, serta mengabaikan berbagai provokasi yang dinilai dapat memecah belah organisasi.
Bukman juga meminta pemerintah daerah bersikap hati-hati terhadap aparatur sipil negara yang terlibat dalam polemik kepengurusan yang legalitasnya masih dipersoalkan.
“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi apabila ada aparatur yang menggunakan jabatan atau kewenangannya dalam polemik ini. Jangan sampai guru-guru menjadi korban dari informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh guru di Sumatera Selatan untuk tetap menjaga persatuan dan mengedepankan etika organisasi di tengah konflik yang terjadi.
“Jangan sampai organisasi guru dijadikan arena perebutan legitimasi. PGRI dibangun untuk memperjuangkan guru, bukan untuk diperebutkan melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi Catatanjurnalist.com telah mengkonfirmasi Riza Fahlevi via WhatsApp di nomor 0821-xxxx-xxx64, Ketua PGRI Sumsel yang diterbitkan oleh PB PGRI di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno, dan telah diarahkan kepada Sekretarisnya H Wijaya di nomor 0813-xxxx-xx99 namun belum mendapatkan tanggapan.















