JAKARTA, Catatan Jurnalist — Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi pekerja dalam berbagai sektor, termasuk di lingkungan PT PLN. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja PLN (SP PLN) Tahun 2026 di Jakarta.
Dalam sambutannya, Said Iqbal mengatakan jabatan yang kini diembannya sebagai Penasehat Khusus Presiden memberikan ruang yang lebih luas bagi kalangan buruh untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, berbagai persoalan yang dihadapi pekerja harus mendapatkan perhatian serius agar tercipta hubungan industrial yang harmonis sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia.
Salah satu isu yang menjadi sorotannya adalah beban keuangan PT PLN yang dinilai masih dipengaruhi oleh kontrak pembelian listrik dari perusahaan swasta. Ia menjelaskan, skema take or pay yang diterapkan dalam sejumlah kontrak mengharuskan PLN tetap melakukan pembayaran meskipun pasokan listrik tidak seluruhnya digunakan akibat kondisi kelebihan pasokan (oversupply).
“Kondisi ini perlu mendapat perhatian karena dapat berdampak pada struktur biaya perusahaan. Apalagi sebagian kontrak menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, sehingga ketika nilai tukar rupiah melemah, beban yang ditanggung PLN semakin besar,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal meminta jajaran pengurus SP PLN menyampaikan surat resmi yang akan dijadikan dasar untuk mengusulkan kepada Presiden agar dilakukan evaluasi terhadap kontrak-kontrak pembelian listrik dengan pihak swasta.
Ia berharap langkah tersebut dapat menciptakan efisiensi, memperkuat kondisi keuangan perusahaan, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja PLN.
Selain membahas persoalan kontrak listrik, Said Iqbal juga menanggapi aspirasi terkait batas usia pensiun karyawan PLN. Ia meminta usulan tersebut disampaikan secara resmi agar dapat dibahas bersama pihak terkait dalam rangka penyesuaian Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Silakan sampaikan secara resmi agar bisa kita koordinasikan dan kaji bersama. Semua aspirasi pekerja harus dibahas melalui mekanisme yang tepat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menyoroti arah kebijakan ekonomi nasional yang menurutnya sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyatakan dukungannya terhadap konsep Ekonomi Konstitusi yang menjadi salah satu landasan pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo.
Menurutnya, sejumlah program pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat dan kalangan pekerja, di antaranya program Makan Bergizi Gratis serta kebijakan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang bertujuan menjaga daya beli buruh di tengah tantangan ekonomi.
Menutup sambutannya, Said Iqbal mengajak seluruh anggota Serikat Pekerja PLN untuk terus menjaga kekompakan dan memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan hak-hak pekerja melalui dialog yang konstruktif.
Ia menegaskan bahwa pekerja memiliki peran penting dalam pembangunan nasional dan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
“Buruh bukan hanya bagian dari proses produksi, tetapi juga mitra strategis dalam pembangunan bangsa. Karena itu, solidaritas dan semangat perjuangan harus terus dijaga demi kesejahteraan pekerja dan kemajuan Indonesia,” pungkasnya.













