JAKARTA, Catatan Jurnalist – Wacana penyesuaian gaji kepala daerah dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dan tidak hanya didasarkan pada besaran penghasilan maupun fasilitas yang diterima. Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai kebijakan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sistem pembiayaan politik dan capaian kinerja kepala daerah.
Menurut Giri, persoalan yang dihadapi kepala daerah harus dilihat sejak proses pencalonan. Biaya politik yang tinggi, mulai dari sosialisasi hingga kampanye, menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian.
“Kita perlu bahas dari beberapa dimensi. Dimensi awal dari pencalonan membutuhkan banyak biaya, mulai dari sosialisasi hingga pengembangan partai politik. Lalu setelah pencalonan akan ada biaya kampanye. Biaya yang banyak ini yang membuat banyak kepala daerah sehingga melakukan langkah melanggar hukum,” kata Giri di Jakarta, Kamis (6/8/2026) kemarin.
Namun, Giri menegaskan persoalan korupsi tidak bisa disederhanakan hanya karena kecilnya gaji atau fasilitas yang diterima kepala daerah.
“Jadi, jika kita menyimplifikasi adanya korupsi hanya karena fasilitas kepala daerah yang kecil, hal tersebut menurut saya absurd,” tegasnya.
Menurut Giri, peningkatan kesejahteraan kepala daerah tetap dapat dipertimbangkan, tetapi harus dibarengi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Ia menyebut sejumlah aspek yang dapat menjadi dasar penilaian, di antaranya kualitas pelayanan publik, kinerja birokrasi, serta capaian pemerintahan daerah dalam menjalankan program pembangunan.
“Ya, berdasarkan penelitian memang gaji itu bukan motivated factor. Sehingga idealnya ada indikator-indikator dari kinerja kepala daerah yang bisa menjadi dasar peningkatan gaji, misalnya pelayanan publik, bagaimana birokrasi daerah dan lain-lainnya,” ungkapnya.
Karena itu, Giri mendorong agar pembahasan mengenai penyesuaian gaji kepala daerah tidak berdiri sendiri. Pembenahan sistem pembiayaan politik, penguatan regulasi, dan evaluasi kinerja pemerintahan daerah perlu menjadi bagian dari pembahasan secara bersamaan.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan peningkatan kesejahteraan kepala daerah diharapkan tidak sekadar menaikkan penghasilan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.











