PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memeriksa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa pemanduan kapal di perairan Sungai Lalan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, membenarkan pemeriksaan tersebut saat ditemui di sela kegiatan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap Dodi Reza dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperdalam penyidikan perkara yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Pidsus.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah dua kali dipanggil. Pada panggilan pertama meminta penundaan, sedangkan pada pemanggilan kali ini hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ketut.
Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya memeriksa Dodi Reza. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kebijakan maupun pelaksanaan jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan juga akan dimintai keterangan.
“Hampir seluruh pejabat yang terkait dalam perkara ini akan kami panggil dan periksa. Termasuk siapa saja yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Ketut mengatakan, Kejati Sumsel masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian negara sekaligus memperkuat konstruksi perkara.
Menurutnya, hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini berawal dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang yang melintas di bawah Jembatan Lalan untuk menggunakan jasa pemanduan kapal tugboat demi alasan keselamatan pelayaran.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut dijalankan melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan pihak swasta. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jasa pemanduan sempat dikelola oleh CV R pada 2019 sebelum kemudian dilanjutkan oleh PT A pada 2024.
Penyidik menduga setiap kapal tongkang yang melintas dikenakan biaya jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk setiap perjalanan. Namun, dana yang diperoleh dari pungutan tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejati Sumsel menduga praktik tersebut telah menghasilkan keuntungan yang tidak sah hingga mencapai sekitar Rp160 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui hasil audit resmi BPKP.
Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Kejati Sumsel menegaskan akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut serta memanggil seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara guna mengungkap fakta secara menyeluruh.










