PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Laporan PT Bima Citra Realty (BCR) terhadap Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang mendapat respons dari pihak terlapor.
Kuasa hukum Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, Frengky Adiatmo, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan terkait laporan BCR ke Polrestabes Palembang atas dugaan penguasaan lapak di Pasar 16 Ilir.
Menurut Frengky, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum dan siap menghadapi tahapan pembuktian.
“Silakan kita menghargai proses hukum, tinggal nanti pembuktian. Kami tidak menghalangi, kami menghargai proses hukum,” ujar Frengky, Jumat (14/08/2026) sore.
Namun, ia menyayangkan munculnya kembali persoalan hukum di Pasar 16 Ilir setelah sebelumnya hubungan antara berbagai pihak disebut telah berjalan harmonis.
“Kami sangat menyayangkan hal yang sudah terjalin harmonis, namun saat ini kembali berkecamuk lagi,” katanya.
Tegaskan Legalitas 500 Kios
Frengky juga membantah adanya anggapan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar legalitas atas kios-kios yang dikuasai para pemilik dan penghuni.
Ia menegaskan, sekitar 500 kios yang berada di bawah kepemilikan para anggota P3SRS memiliki dokumen legalitas berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Menurutnya, SHMSRS tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai produk hukum yang sah.
“Klien kami, lebih kurang sebanyak 500 kios, memiliki legalitas yang jelas dalam hal ini SHMSRS, yang diterbitkan oleh instansi BPN. Ini merupakan produk hukum BPN yang sah secara undang-undang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap klaim bahwa hak atas kios yang dimiliki berdasarkan SHMSRS telah berakhir.
Frengky menegaskan, SHMSRS merupakan hak milik yang melekat pada pemegangnya dan berbeda dengan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Apabila ada pihak lain yang mengklaim hak milik ini habis, tentu dalam undang-undang rumah susun, terkait SHMSRS ini tidak ada masa berlaku. SHMSRS adalah hak milik yang melekat kepada individu, terpisah daripada HGB,” tegasnya.
Baca juga:
Tunggu Proses Hukum, Pertimbangkan Langkah Balik
Terkait kemungkinan pihaknya melaporkan balik PT BCR, Frengky belum memastikan langkah tersebut.
Ia mengatakan pihaknya masih menghormati proses hukum dan akan melihat perkembangan serta dasar laporan yang telah dilayangkan.
“Kembali lagi kami tegaskan, kami menghargai proses hukum. Apabila ada celah hukumnya, mungkin kami akan melakukan upaya hukum balik,” ujarnya.
Namun, sebelum menentukan langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan pembahasan internal bersama P3SRS.
“Kami perlu melakukan musyawarah dalam perkara ini di internal kami,” katanya.
Dengan adanya laporan dari BCR dan bantahan dari pihak P3SRS, persoalan hak atas kios Pasar 16 Ilir kini kembali memasuki ranah hukum. Masing-masing pihak menyatakan memiliki dasar legalitas, sehingga pembuktian di hadapan aparat penegak hukum menjadi tahapan penting untuk mengurai duduk perkara sebenarnya.
Catatan Jurnalist akan terus meng-update perkembangan berita ini dengan meminta keterangan berbagai pihak baik eksekutif maupuan legislatif.









