JAKARTA, Catatan Jurnalist –– Pemerintah resmi memasuki babak baru dalam pengembangan pasar karbon nasional dengan mempercepat implementasi perdagangan karbon agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan.
Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan bagi proyek perdagangan karbon serta peresmian Indonesia Forestry Carbon Hub di Jakarta, Senin (6/7/2026). Momentum ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar karbon Indonesia menuju standar internasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Zulkifli Hasan, menegaskan pemerintah terus menghilangkan berbagai hambatan implementasi agar pasar karbon tidak hanya berhenti sebagai konsep, tetapi menjadi instrumen ekonomi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi bangsa.
Menurutnya, pemerintah saat ini mempercepat penyelesaian regulasi, menyelaraskan kewenangan antar kementerian dan lembaga, serta membangun infrastruktur perdagangan karbon yang kredibel, transparan, dan dipercaya pasar internasional.
“Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi pihak yang pertama merasakan manfaat ekonomi karbon. Mereka menjaga hutan, maka mereka juga harus memperoleh nilai tambah dari kelestarian hutan tersebut. Pasar karbon harus menjadi instrumen yang menghadirkan kesejahteraan sekaligus menjaga hutan Indonesia tetap lestari,” ujar Zulkifli Hasan.
Pemerintah mencatat, persetujuan yang diberikan Menteri Kehutanan mencakup penerbitan lebih dari 31,7 juta ton CO₂e unit karbon dari kawasan seluas sekitar 224 ribu hektare. Kebijakan ini merupakan implementasi awal dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Melalui pengembangan ekosistem perdagangan karbon tersebut, pemerintah optimistis mampu mendorong investasi hijau hingga USD 5,8 miliar, sekaligus mempercepat pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca nasional.
Ke depan, pemerintah juga akan mempercepat penyelesaian seluruh infrastruktur perdagangan karbon nasional, termasuk peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SRUK diharapkan menjadi tulang punggung ekosistem perdagangan karbon Indonesia melalui sistem yang terintegrasi, transparan, dan berintegritas tinggi, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pasar global.
Pemerintah optimistis Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu pemain utama dalam pasar karbon dunia sekaligus menjadikan ekonomi hijau sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
*Rilis Kemenko Pangan RI














