RS Pusri Palembang Akhiri Kerja Sama dengan Dokter Nyinyir

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Rumah Sakit (RS) Pusri Palembang resmi mengakhiri kerja sama dengan dokter Tamara Dewi Jasmine setelah komentar kontroversialnya di media sosial terkait pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, viral dan menuai perhatian publik

Keputusan tersebut diambil setelah manajemen RS Pusri melakukan pemeriksaan internal serta memanggil dokter yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait komentar yang menjadi polemik.

Humas RS Pusri, Diah Dwi Anugrah, mengatakan keputusan mengakhiri kerja sama tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan sekaligus upaya menjaga tata kelola dan profesionalisme di lingkungan rumah sakit.

“Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi, manajemen telah melakukan pemanggilan kepada dokter yang bersangkutan. Setelah melalui proses tersebut, manajemen memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri,” ujar Diah dalam keterangan resminya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen RS Pusri untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mematuhi standar etika profesi dan ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan profesionalisme dan tata kelola yang baik, sekaligus memastikan seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di RS Pusri mematuhi standar etika dan aturan yang berlaku,” katanya.

Baca juga:

Meski polemik tersebut terjadi di media sosial, RS Pusri memastikan hal itu tidak memengaruhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Manajemen rumah sakit menegaskan seluruh pasien tetap berhak memperoleh pelayanan yang profesional, aman, bermutu dan berkeadilan tanpa membedakan latar belakang, status maupun kondisi pasien.

“Prinsip pelayanan yang setara merupakan nilai yang terus kami junjung dalam setiap aspek pelayanan di RS Pusri,” pungkasnya.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *