OKI, Catatan Jurnalist — Praktisi Hukum, Aulia Aziz Al Haqqi SH MH C.CLE menilai tidak dinonaktifkannya Kades Pematang Panggang yang menjadi terdakwa kasus duggan ijazah palsu adalah kekeliruan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Menurutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 jelas disebutkan kepala desa bisa diberhentikan sementara tanpa menunggu inkrah jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa. Yang bersangkutan telah menjalani persidangan di PN Kayuagung sejak 27 Mei 2025 dan hingga sekarang prosesnya masih bergulir. Usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim, hingga kini oknum Kades Pematang Panggang ini masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
“Pada sidang perdana itu kan jelas, yang bersangkutan menjalani sidang dakwaan, artinya Kades tersebut sudah menjadi terdakwa dan bisa diberhentikan sementara oleh Bupati,” tegas Aulia Aziz, Rabu (09/07/2025).
Aziz juga menambahkan, PMD OKI juga harus patuh terhadap aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang, bukan Permendagri.
Aziz pun berpendapat bahwa tindakan pemberhentian sementara terhadap seorang Kepala Desa (Kades) yang telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, merupakan langkah hukum yang tepat, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyatakan:
“Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan”.
Menurutnya, terdapat dua unsur utama yang harus dipenuhi agar Kepala Desa dapat diberhentikan sementara.
1. Status hukum telah menjadi terdakwa dalam hal ini terdaftar secara resmi dalam register perkara di pengadilan
2. Tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
Berkaitan dengan pemalsuan ijasah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 6 tahun, sehingga jelas masuk dalam katagori yang memenuhi syarat pemberhentian sementara.

Dikonfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Kabid Pemberdayaan Desa, Rudi Kurniawan membenarkan hal tersebut.
Menurut Rudi, seorang Kepala Desa bisa diberhentikan sementara jika tersandung kasus makar, terorisme, narkoba dan korupsi.
“Yang bersangkutan bisa diberhentikan setelah proses hukumnya inkrah, kalau sekarang kan masih proses persidangan,” kata Rudi kepada awak media Rabu 9 Juli 2025.
Rudi juga mengatakan hal tersebut diatur dalam UU Nomor 6 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Kemudian turunannya Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 1 2015 tentang Desa,” ungkap Rudi.
Rudi juga menjelaskan, meskipun masih aktif menjabat, Kades Pematang Panggang ini tidak bisa melakukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain itu, kata Rudi, setelah proses persidangan berakhir atau inkrah, maka pihaknya baru bisa mengambil tindakan.
Jika Kades Pematang Panggang terbukti bersalah maka akan diberhentikan dari jabatannya.
“Kalau putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka nama baiknya akan dipulihkan,” tandasnya.
Tidak dinonaktifkannya Kades Pematang Panggang yang terjerat kasus dugaan ijazah palsu ini jelas menimbulkan pertanyaan banyak pihak.
Laporan : Lucky Wijaya












