OGAN KOMERING ILIR, Catatan Jurnalist — Dugaan penggelapan dana plasma sawit yang disebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade akhirnya memasuki babak serius. Tim Unit 1 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan turun langsung ke Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (14/01/2026).
Kehadiran aparat kepolisian berskala provinsi tersebut sontak menggegerkan warga. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi masyarakat terkait dugaan penggelapan hak plasma sawit milik petani yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Laporan warga itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/1334/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 25 September 2025. Dalam laporan tersebut, warga melaporkan IL dan kawan-kawan selaku pengurus Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) serta R, Kepala Desa Bukit Batu, atas dugaan penguasaan dan penggelapan hasil plasma sawit milik masyarakat.
Tim Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik lahan plasma yang berada dalam wilayah kerja PT Sinar Agro Makmur Lestari (PT SAML). Salah satu lokasi krusial yang ditinjau adalah Blok G, lahan plasma yang secara administratif tercatat milik pelapor, namun diduga selama ini dikelola sepihak oleh koperasi.
Langkah turun lapangan ini menegaskan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan kejahatan yang bukan hanya merugikan petani kecil, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan serta kerugian ekonomi yang sistemik.
Kuasa hukum para pelapor, Ade Satriansyah, SH, menyatakan bahwa pengecekan langsung ini bertujuan memastikan objek perkara agar penyidikan berjalan terang dan objektif.
“Siang tadi kami bersama Tim Unit 1 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel turun langsung ke lokasi. Kami cek sendiri lahan sawit klien kami yang diduga menjadi objek penggelapan,” ujar Ade.
Ia menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI tahun 2009, kliennya secara sah terdaftar sebagai petani penerima plasma. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Sejak kebun tersebut mulai menghasilkan, klien kami tidak pernah menerima satu rupiah pun. Dari tahun 2012 hingga sekarang, hak mereka diduga dikuasai pihak lain,” tegasnya.
Akibat dugaan penggelapan tersebut, kerugian yang dialami para petani disebut sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan sementara hingga 25 September 2025, total kerugian mencapai Rp 4,3 miliar, dan diyakini terus bertambah hingga Januari 2026.
“Itu baru hitungan sampai September 2025. Sekarang sudah 2026, artinya kerugian jelas semakin besar. Ini bukan angka kecil, ini menyangkut hak hidup dan masa depan masyarakat,” ungkap Ade.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena para korban merupakan petani plasma yang menggantungkan hidup dari hasil kebun sawit yang secara hukum menjadi hak mereka.
Ade berharap, langkah cepat Ditreskrimum Polda Sumsel menjadi titik balik penegakan hukum yang selama ini dinantikan warga.
“Objek sudah dicek, fakta lapangan sudah terlihat. Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan para klien kami memperoleh keadilan serta hak mereka yang selama ini dirampas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan dan pengurus koperasi.
Laporan: Lucky Wijaya












