Proyek Fiber Optik Telkom di OKI Tersandung, Vendor Diduga Abaikan Izin dan Rusak Jalan Warga

OGAN KOMERING ILIR, Catatan Jurnalist Program perluasan jaringan fiber optik (FO) milik PT Telkom Indonesia di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang sejatinya ditujukan untuk mendukung OKI Smart City dan menghapus desa blankspot, kini menuai sorotan tajam. Di Kecamatan Air Sugihan, proyek tersebut diduga dikerjakan secara ugal-ugalan oleh oknum vendor tanpa mengantongi izin resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penggalian kabel fiber optik membentang sepanjang ±22 kilometer dan melintasi enam desa—Rengas Abang, Bukit Batu, Negeri Sakti, Rantai Karya, Sungai Batang, dan Pangkalan Damai. Ironisnya, pekerjaan itu diduga dilakukan tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten OKI maupun koordinasi yang layak dengan pemerintah kecamatan dan desa.

Tak hanya jalan umum dan jalan poros desa yang digali, jalan kebun plasma kelapa sawit milik warga—yang dibangun secara swadaya melalui dana koperasi—ikut dilubangi hingga kedalaman 1–1,5 meter. Akibatnya, aktivitas ekonomi warga terganggu dan potensi kerusakan infrastruktur desa kian nyata.

Praktik ini memantik kemarahan masyarakat. Pemerintah Kecamatan Air Sugihan pun turun tangan dan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pekerjaan.

Camat Air Sugihan, Ardhiles P. Raja Siahaan, ST, menegaskan bahwa pengerjaan galian kabel fiber optik tersebut tidak mengantongi izin, khususnya untuk ruas jalan desa dan jalan kebun plasma masyarakat.

“Pekerjaan dilakukan di pinggir jalan poros desa dan masuk ke jalan kebun plasma tanpa izin. Jalan itu dibangun oleh masyarakat dengan dana koperasi, bukan uang pemerintah. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Ardhiles.

Pihak kecamatan, kata Ardhiles, telah melayangkan surat imbauan resmi pada 14 Januari 2026 agar vendor menghentikan pekerjaan dan mengurus perizinan terlebih dahulu. Namun, imbauan tersebut diabaikan.

“Pada 17 Januari 2026 kami masih menemukan aktivitas penggalian. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik. Kami akhirnya meminta pengawas lapangan membuat surat pernyataan, bahkan direkam sebagai bukti komitmen mereka,” ungkapnya.

Ironisnya, meski sudah ada surat pernyataan, aktivitas galian kembali ditemukan di lapangan. Pemerintah kecamatan bahkan menyebut sempat terjadi praktik ‘kucing-kucingan’ antara aparat dan pihak vendor.

“Mereka berhenti saat kami datang, lalu bekerja lagi ketika kami pergi. Padahal, dalam surat tugas mereka sendiri tertulis jelas bahwa perizinan dan survei wajib dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, bukan sebaliknya,” katanya dengan nada kecewa.

Saat ini, pengawasan diperketat melalui Satuan Trantib Kecamatan dengan melibatkan pemerintah desa. Aparat Kepolisian dan TNI belum dilibatkan, namun opsi tersebut terbuka jika pelanggaran terus berulang.

“Kami mendukung penuh program pemasangan fiber optik karena manfaatnya besar. Tapi pembangunan tidak boleh menginjak hak masyarakat dan melanggar aturan hukum,” tegas Ardhiles.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi PT Telkom Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra kerja di lapangan. Program strategis nasional yang bertujuan mendorong transformasi digital jangan sampai justru menimbulkan konflik, keresahan, dan kerusakan infrastruktur di tingkat desa.

Jika pelanggaran terus dibiarkan, bukan tidak mungkin persoalan ini berkembang ke ranah hukum dan memperburuk citra proyek digitalisasi yang seharusnya membawa kemajuan.

Hingga berita ini diturunkan kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Telkom Indonesia.(Red)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *