SORONG, Catatan Jurnalist — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai fondasi utama arah pembangunan provinsi baru tersebut agar tetap berkelanjutan dan berkeadilan.
FGD yang berlangsung di Hotel Vega, Kota Sorong, Senin (02/02/2026), menjadi ruang strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan lingkungan hidup terintegrasi sejak tahap perencanaan.
Staf Ahli Gubernur Papua Barat Daya, George Yarangga, menegaskan bahwa sebagai daerah otonom baru, Papua Barat Daya memikul tanggung jawab besar untuk menata pembangunan yang tidak semata mengejar pertumbuhan ekonomi.
“Pembangunan yang direncanakan harus menjaga kelestarian lingkungan, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta menjamin keadilan antargenerasi. Di sinilah peran penting KLHS RTRW sebagai instrumen strategis,” ujarnya.
Menurut George, KLHS berfungsi untuk menentukan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) yang berpotensi berdampak penting, sekaligus menganalisis pengaruh, alternatif, dan rekomendasi yang akan dituangkan dalam dokumen RTRW.
“KLHS memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi sejak awal perumusan kebijakan, rencana, dan program,” katanya.
Melalui forum FGD ini, para pemangku kepentingan bersama-sama mengidentifikasi KRP yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, menganalisis pengaruhnya, serta merumuskan alternatif dan rekomendasi yang lebih ramah lingkungan dan inklusif.
George menilai FGD ini sebagai ruang dialog yang penting dan bermakna karena melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat adat, hingga masyarakat sipil.
“Masukan, kritik, dan rekomendasi dalam forum ini akan menjadi bahan berharga untuk penyempurnaan dokumen KLHS RTRW, sehingga kebijakan penataan ruang benar-benar berbasis data, ilmu pengetahuan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Papua Barat Daya secara keseluruhan,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif, berdiskusi secara terbuka dan konstruktif, serta menjunjung tinggi semangat kolaborasi demi terwujudnya RTRW Papua Barat Daya yang adil dan berwawasan lingkungan.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Papua Barat Daya, Yulian Kelly Kambu, menjelaskan bahwa KLHS juga berfungsi memberikan pembobotan terhadap KRP yang diusulkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik pada tata ruang darat maupun laut.
“Dokumen tata ruang darat dan laut kini terintegrasi dan dikaji melalui KLHS untuk melihat daya dukung, daya tampung, serta dampak kebijakan dan program pembangunan RTRW Papua Barat Daya untuk 20 tahun ke depan,” jelas Yulian.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan seluas kurang lebih 511 ribu hektare yang diajukan kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Usulan tersebut akan dibahas bersama para bupati dan wali kota guna memastikan tidak ada tambahan usulan baru selama periode perencanaan 20 tahun mendatang. Selanjutnya, hasil kesepakatan akan diajukan Gubernur Papua Barat Daya kepada Menteri Kehutanan untuk ditindaklanjuti melalui tim terpadu lintas kementerian, perguruan tinggi, dan unsur masyarakat.
Yulian menambahkan, integrasi tata ruang darat dan laut diharapkan dapat meminimalkan konflik pemanfaatan ruang, termasuk sengketa yang berpotensi menghambat investasi.
“Kami tidak ingin persoalan tata ruang menjadi penghambat investasi. KLHS hadir untuk memberikan arah perencanaan yang berkelanjutan sekaligus kepastian hukum,” katanya.
Ia berharap FGD ini menghasilkan identifikasi KRP berdampak secara komprehensif dan objektif, analisis pengaruh yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya, serta alternatif dan rekomendasi yang aplikatif dan realistis sesuai karakteristik Papua Barat Daya sebagai wilayah kaya keanekaragaman hayati dan budaya.
Laporan: Eskop Wisabla















