HBB Tolak Edaran Wali Kota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Non-Halal

MEDAN, Catatan Jurnalist Viral di media sosial, Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, angkat suara merespons Surat Edaran yang diterbitkan Wali Kota Kota Medan. Ia menyampaikan adanya keresahan pedagang daging babi setelah terbitnya kebijakan penertiban pedagang non-halal.

Dalam pernyataannya, Lamsiang Sitompul bersama lintas organisasi pedagang dan konsumen menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 500-7.1/1540 yang dinilai tidak adil bagi para pedagang.

“Kami aksi solidaritas pedagang dan konsumen daging babi Kota Medan menolak Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 yang pada pokoknya melarang penjualan daging babi di Kota Medan,” tegasnya, Sabtu (21/02/2026).

HBB bersama sejumlah organisasi juga mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar mencabut edaran tersebut. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi memicu kegaduhan di tengah kondisi kota yang selama ini dinilai aman dan damai.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat di Kantor Pusat Horas Bangso Batak, Jalan Saudara No.31, Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.

“Hari ini kami meminta agar dicabut. Kalau tidak dicabut, kami juga akan melakukan aksi demo di Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan,” tegas Lamsiang.

Latar Belakang Kebijakan

Sebelumnya, Wali Kota Medan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.

Dalam edaran disebutkan, aturan itu dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat terkait penjualan daging non-halal—seperti babi, anjing, dan ular—di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta pembuangan limbah ke saluran drainase umum.

Pasca aturan diterbitkan, penertiban mulai dilakukan, antara lain di kawasan Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas.

Pedagang Nilai Penertiban Tebang Pilih

Penertiban tersebut sempat mendapat perlawanan dari warga dan pedagang babi. Mereka menilai langkah pemerintah terkesan tebang pilih.

Seorang warga menyatakan, jika dasar penertiban adalah aturan yang berlaku, maka penerapannya harus adil dan merata.

“Kalau dasarnya adalah aturan atau perda, mari kita dukung pemberlakuannya secara adil dan merata. Tapi kalau karena alasan takut ormas, tentu kita akan lawan,” ujar warga, Jumat.

baca juga :

Pedagang juga membantah tudingan pembuangan limbah di lokasi jualan. Mereka mengklaim pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan milik Pemko Medan, bukan di lapak penjualan.

Pantauan di lapangan menunjukkan penertiban dinilai lebih banyak menyasar pedagang babi, sementara pedagang lain—seperti ayam—yang diduga melanggar aturan disebut belum tersentuh penindakan. (Red)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *