MEDAN, Catatan Jurnalist — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.
Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama di kota tersebut.
Berdasarkan isi surat edaran yang dikutip Sabtu (14/2), aturan ini lahir setelah banyak laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal—seperti babi, anjing, dan ular—yang dilakukan pedagang kaki lima di bahu jalan. Selain itu, ditemukan pula pembuangan limbah berupa darah dan sisa potongan ke saluran drainase umum.
Kondisi tersebut dinilai memicu polusi bau, meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat lalat, serta berpotensi mengganggu kenyamanan dan sensitivitas sosial masyarakat di sejumlah lingkungan.
Dalam edaran itu ditegaskan, pedagang daging non-halal dilarang keras melakukan pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup, seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditetapkan pemerintah. Lokasi tersebut juga tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah—seperti masjid dan musala—serta lingkungan padat penduduk Muslim.
Wali Kota juga menekankan larangan membuang limbah cair, termasuk darah dan air cucian, langsung ke drainase atau selokan umum. Setiap lapak diwajibkan menyediakan penampungan limbah kedap air serta menggunakan disinfektan atau kapur untuk mengurangi bau dan bakteri.
Tak hanya itu, seluruh tempat penjualan wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan “Daging Non-Halal” atau “Toko Daging Babi” sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.
Melalui surat edaran tersebut, para camat dan lurah se-Kota Medan diinstruksikan melakukan pendataan serta sosialisasi kepada pedagang di wilayah masing-masing.
baca juga :
Sementara itu, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban dan penegakan hukum—termasuk penyitaan hingga penutupan—bagi pedagang yang melanggar, khususnya yang terbukti mencemari lingkungan.
Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan juga diminta menyediakan lokasi khusus penjualan daging non-halal di area pasar yang memenuhi standar kebersihan dan kesehatan, sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang.
Surat Edaran tersebut ditetapkan di Medan pada 13 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Wali Kota berharap seluruh pihak dapat bekerja sama mewujudkan Kota Medan yang tertib, bersih, nyaman, dan harmonis.















