BELU, Catatan Jurnalist – Polres Belu menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terbaru, penyidik Satreskrim Polres Belu mengamankan dua tersangka tambahan berinisial RS dan PK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., menegaskan penanganan perkara dengan nomor laporan LP/B/12/I/2025/SPKT dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas.
“Kami berkomitmen penuh menangani kasus ini. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Kapolres, Sabtu (28/02/2026).
Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka utama RM, yang sebelumnya berstatus buron (DPO) dan telah ditangkap di Timor Leste.
Pada Jumat (27/02), penyidik resmi menahan tersangka RS di Rutan Polres Belu setelah menjalani pemeriksaan intensif. Sementara pada Sabtu (28/02) pukul 13.00 WITA, tim penyidik menangkap tersangka PK di kediamannya.
Meski telah diamankan, PK belum ditahan karena alasan kesehatan. Tersangka mengeluhkan sakit saat akan dimasukkan ke sel, sehingga penyidik segera melakukan pemeriksaan medis melalui dokter mitra Klinik Polres Belu.
Untuk observasi lanjutan, PK saat ini dirawat inap di RSUD Atambua dengan pengawalan ketat personel kepolisian. Kapolres menegaskan pemenuhan hak kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur, namun tidak menghentikan proses hukum.
“Asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum kami kedepankan. Hak tersangka tetap kami penuhi, termasuk layanan kesehatan, namun proses hukum berjalan hingga tuntas,” tegasnya.
baca juga :
Saat ini Polres Belu tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu (Tahap I). Masyarakat diimbau tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada Polri.
“Kami mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum ini demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” pungkas Kapolres.















