BELU, Catatan Jurnalist -– Jajaran Polres Belu menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik masyarakat salah satunya persoalan perjudian di wilayah hukumnya. Terbaru, dua orang pelaku judi bola guling berhasil diamankan dalam penggerebekan di Saroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di aula lantai dua Mako Polres Belu, Jumat (10/10/2025).
Dalam keterangan konferensi Pers Kapolres Belu, AKBP Gede Eka Putra Astawa, didampingi Wakapolres Kompol Lorensius, Kasat Reskrim Iptu Rio Rinaldy Panggabean, dan Kasat Lantas Iptu Muhammad Putra Ramdhoni dihadapan Para awak media penggerebekan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di Saroja.
“Unit Sat Reskrim Polres Belu segera bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai bandar judi bola guling. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkap AKBP Gede Eka Putra Astawa.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu buah meja bola guling, dua buah layar angka, satu buah lampu penerang, satu buah tas berisi uang tunai sebesar Rp1.672.500, satu botol bedak My Baby, dan satu buah waterpas.
Kapolres mengakui bahwa pihaknya selalu mengalami kesulitan dalam memberantas perjudian karena pelaku selalu berpindah-pindah lokasi. Namun, ia menegaskan bahwa Polres Belu tidak akan berhenti berupaya untuk memberantas penyakit masyarakat ini
Saat ini, kedua terduga pelaku, yang diketahui berinisial AS dan HS, sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Belu. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 303 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Belu dalam memberantas perjudian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Polres Belu mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya.
Laporan: Haman Hendrikus















