Bongkar Jaringan Rokok Ilegal di Perbatasan, Imigrasi-Bea Cukai Amankan 4 WNA Asal China dan Timor Leste 

BELU, Catatan Jurnalits — Sebuah operasi gabungan lintas instansi berhasil membongkar jaringan perdagangan rokok ilegal tanpa pita cukai dan berpita cukai palsu di wilayah perbatasan Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (06/12 2025).

Dalam operasi yang melibatkan Imigrasi Atambua, Bea Cukai Atambua, Intelkam Polres Belu, serta aparat desa, empat warga negara asing (WNA), termasuk tiga WNA asal China dan satu WNA Timor Leste, berhasil diamankan.

​Keempat WNA tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal, serta aktivitas ilegal berupa penyimpanan dan penjualan rokok ilegal yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 juta.

​Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, didampingi Kepala KPPBC TMP B Atambua, Bambang Tutuko P, dalam konferensi pers pada Jumat (5/12/2025) sore di Kantor Imigrasi Atambua.

​Putu Agus Eka Putra menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari pemantauan intelijen Imigrasi sejak September 2025 terhadap aktivitas tiga WNA China yang kerap berpindah-pindah di wilayah Belu, TTU, dan Malaka. Kecurigaan menguat karena adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal.

​”Penindakan cepat dilakukan setelah Imigrasi menerima laporan pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 11.30 WITA, dari Lurah Tenukiik mengenai aktivitas penjualan rokok oleh WNA. Tim gabungan segera dibentuk dan bergerak,” terangnya.

​Empat WNA yang diamankan adalah:

  1. ​LSR (China)
  2. ​LJI (China)
  3. ​HRO (China)
  4. ​LJN (Timor Leste) – Berperan sebagai driver dan admin penjualan.

​Ketiga WNA China diketahui masuk melalui TPI Motaain menggunakan Visa on Arrival dengan waktu kedatangan berbeda antara 12 November hingga 1 Desember 2025.

​Dalam penggeledahan awal di Tenukiik dan pengembangan di rumah kontrakan Lolowa serta gudang di Kelurahan Lidak pada Kamis sore hingga malam, tim gabungan berhasil menyita sejumlah besar barang bukti.

​Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai meliputi:​38.560 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek China.

​99.600 batang rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold berpita cukai diduga palsu.

​Total: 138.160 batang rokok ilegal.

​Selain rokok, disita juga 7 unit handphone, mobil sewaan jenis Mini SUV Nissan, serta uang tunai dalam mata uang USD, Rupiah, dan Yuan.

​Kepala KPPBC TMP B Atambua, Bambang Tutuko P, menyatakan bahwa nilai barang dari total rokok ilegal yang disita mencapai Rp 290.136.000.

​“Potensi kerugian negara dari tarif cukai yang tidak dibayarkan atau dipalsukan adalah sebesar Rp 109.699.040,” ujar Bambang.

​Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda minimal 2 hingga 10 kali nilai cukai.

​Sementara itu menurut Keimigrasian, para WNA juga disangkakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal dan perdagangan rokok ilegal oleh WNA China dan Timor Leste. Seluruh WNA saat ini telah diamankan di Kantor Imigrasi Atambua untuk pemeriksaan mendalam. Mereka terancam deportasi, penangkalan, serta proses hukum pidana cukai.

Penelitian lanjutan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh tim gabungan.

Laporan: Haman Hendrikus

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *