Eksekusi Lahan di Atambua Barat Ricuh, Dua Petugas Luka

BELU, Catatan Jurnalist – Proses eksekusi dua bidang lahan sengketa di Halifehan kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Belu berakhir ricuh setelah warga melakukan penolakan secara anarkis, Jumat (05/12/2025).

Kericuhan ini menyebabkan seorang petugas kepolisian Iptu Asep Ruspandi (Anggota Polres Belu) dan Marthen Benu (Panitera PN Atambua) mengalami luka serius di bagian wajah akibat lemparan batu dan benda diduga bom molotov.

​Satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) juga dilaporkan rusak. Kedua korban luka telah dilarikan ke rumah sakit Atambua untuk perawatan intensif.

​Kepolisian memastikan akan menindak tegas pelaku anarkis. Tindakan melempar aparat, merusak fasilitas, dan menyebabkan luka dapat dijerat pasal-pasal pidana serius dalam KUHP, di antaranya:

​Pasal 212 KUHP: Melawan petugas saat bertugas.

​Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama terhadap orang/barang.

​Pasal 351 KUHP: Penganiayaan.

​Pasal 187 KUHP: Percobaan pembakaran atau perusakan yang menimbulkan bahaya umum.

​Eksekusi ini dilakukan setelah Damianus Maksimus Mela (Maxi Mela), Ahli Waris yang sah, memenangkan seluruh jalur persidangan. Sengketa yang bergulir sejak 2013 ini telah melalui:

​Kasasi (2018): MA menolak dan memerintahkan eksekusi.

​Peninjauan Kembali (PK) (2020): MA kembali menolak PK pihak tergugat.

​Gugatan Klaim Waris (2023): MA melalui putusan Nomor 64 K/PDT/2023 membatalkan putusan PT Kupang dan menyatakan Maxi Mela sebagai Ahli Waris yang sah, dikukuhkan melalui pengangkatan adat “GOLGALIKA.”

​Dengan habisnya seluruh upaya hukum, Pengadilan Negeri Atambua kini diperintahkan untuk segera melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan di Halifehan dan Tulamalae kepada Damianus Maksimus Mela.

Laporan: Haman Hendrikus

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *