PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Ratusan buruh PT Hoktong Keramasan yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) mendatangi Kantor DPRD Kota Palembang, Rabu (17/6/2026), menuntut penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang mereka nilai telah merugikan pekerja.
Aksi yang dipimpin Pengurus Komisariat FSBSI PT Hoktong, DPC FSBSI Kota Palembang, dan Korwil KSBSI Sumatera Selatan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja, mulai dari persoalan status kerja, upah lembur, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Dalam orasinya, para buruh menyoroti dugaan perusahaan tidak mendaftarkan pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke program BPJS Kesehatan, tidak membayarkan upah pada hari libur nasional, serta menerapkan sistem PKWT yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Massa juga mempersoalkan dugaan tidak dibayarkannya upah lembur bagi pekerja borongan sejak Agustus 2025. Selain itu, mereka mendesak perusahaan mengangkat pekerja kontrak menjadi karyawan tetap (PKWTT), menghentikan praktik PHK sepihak, serta melibatkan pengurus Komisariat SBSI PT Hoktong dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Tidak hanya itu, para demonstran meminta perusahaan mempekerjakan kembali pekerja yang telah terkena PHK dan menghadirkan pihak BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, serta Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang mereka adukan.
Ketua Serikat FSBSI PT Hoktong, Darmawan, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan pekerja untuk mendapatkan hak-hak normatif yang hingga kini belum terpenuhi.
“PKWT tidak boleh ditempatkan di bagian produksi karena pekerjaannya bersifat tetap. Karena itu kami meminta status pekerja diangkat menjadi PKWTT sesuai aturan yang berlaku,” tegas Darmawan di hadapan massa aksi.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan upah lembur telah berulang kali disampaikan kepada manajemen perusahaan, namun belum mendapat penyelesaian yang memuaskan.
“Kami sudah melakukan negosiasi dengan pihak manajemen, tetapi tidak ada respons yang jelas. Persoalan ini juga telah kami laporkan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Aspirasi para buruh diterima oleh perwakilan Sekretariat DPRD Kota Palembang. Pihak sekretariat menyampaikan bahwa seluruh tuntutan akan diteruskan kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi ini kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang. Saat ini anggota dewan masih mengikuti rapat paripurna istimewa dalam rangka Hari Jadi Kota Palembang,” kata perwakilan sekretariat.
DPRD juga membuka ruang dialog dengan menerima 10 orang perwakilan massa untuk mengikuti audiensi bersama Komisi IV setelah salat Dzuhur.
Usai menerima penjelasan tersebut, massa aksi membubarkan diri secara tertib sambil menunggu pelaksanaan audiensi dan tindak lanjut dari DPRD serta instansi terkait.
Para buruh berharap pemerintah dan pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka sampaikan.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja dipenuhi. Kami bekerja untuk menghidupi keluarga, sehingga sudah seharusnya kesejahteraan dan perlindungan pekerja menjadi perhatian bersama,” pungkas Darmawan.











