OKU, Catatan Jurnalist — DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi mengukuhkan Dadang Wijaya sebagai anggota legislatif melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-XII DPRD OKU Masa Jabatan 2024–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Senin (20/7/2026).
Pengambilan sumpah dan janji jabatan berlangsung khidmat serta disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Alva Elan, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Pimpinan rapat paripurna menyampaikan bahwa pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari proses konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi legislatif. Dengan demikian, pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD tetap berjalan secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang Wijaya menyatakan kesiapannya mengemban amanah sebagai wakil rakyat. Ia berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten OKU.
Menurutnya, pemerataan pembangunan infrastruktur serta peningkatan mutu pendidikan akan menjadi perhatian utama selama menjalankan tugas di DPRD.
“Amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Aspirasi masyarakat akan menjadi dasar dalam setiap langkah dan keputusan yang saya ambil sebagai wakil rakyat,” ujar Dadang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Alva Elan yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten OKU berharap kehadiran Dadang Wijaya dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mengawal berbagai program pembangunan.
Ia menilai kolaborasi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKU.
Dengan dilantiknya Dadang Wijaya sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW, diharapkan representasi masyarakat di parlemen daerah semakin optimal dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ulu.














