MUSI BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Kabupaten Musi Banyuasin resmi menjadi titik awal penataan besar pengelolaan sumur minyak rakyat di Indonesia melalui pelaksanaan Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 1.090 peserta itu menjadi momentum dimulainya tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih legal, terstruktur, aman, dan berkelanjutan.
Mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi”, apel dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan Herma Deru.
Turut hadir Bupati Musi Banyuasin M Toha Tohet, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Santana Nugroho, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, jajaran SKK Migas, Forkopimda, kepala OPD, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga unsur perusahaan dan aparat TNI-Polri.
Dalam laporannya, Toha menegaskan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
“Melalui implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Toha, regulasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, hingga persoalan sosial akibat aktivitas pengeboran ilegal.
Ia menambahkan, apel ikrar bersama digelar untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penataan sumur minyak rakyat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar pengelolaan sumur minyak dilakukan sesuai ketentuan hukum serta mampu menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery di Musi Banyuasin.
Pemkab Muba juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mempercepat implementasi regulasi tersebut, mulai dari penguatan koordinasi lintas sektoral, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, hingga peningkatan kapasitas SDM dan teknologi pengelolaan sumur minyak ramah lingkungan.
Sementara itu, Herman Deru menegaskan keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” tegasnya.
Berdasarkan inventarisasi Kementerian ESDM RI per 9 Oktober 2025, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. Nantinya, pengelolaan sumur tersebut akan dilakukan oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati.
Sebanyak 14.381 sumur akan dikelola PT Petro Muba, sementara Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera dan UMKM PT Keluang Berkah Energi masing-masing mengelola 4.000 sumur.
Herman Deru mengapresiasi langkah Pemkab Muba yang dinilai serius mendukung tata kelola energi yang bersih dan berintegritas.
Ia juga meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan implementasi regulasi agar berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen terkait harus semakin solid agar Sumatera Selatan dapat menjadi pionir pembangunan energi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat, penyerahan bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.














