SERANG, Catatan Jurnalist — Insan pers Indonesia menegaskan sikap kolektifnya melalui Deklarasi Pers Nasional 2026 yang dibacakan dalam Konvensi Nasional Media Massa pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Serang, Banten.
Deklarasi tersebut dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, didampingi perwakilan sejumlah organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Dalam pembacaan deklarasi, Totok menegaskan bahwa pers nasional tetap menjadi pilar demokrasi—menjaga supremasi hukum, hak asasi manusia, serta kebhinekaan. Namun di saat yang sama, pers menghadapi tekanan serius: ancaman terhadap kemerdekaan, kriminalisasi kerja jurnalistik, hingga ketimpangan ekonomi akibat dominasi platform digital global.
“Pers menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum. Tapi kami juga menghadapi tantangan besar yang menguji keberlanjutan industri ini,” tegas Totok, Minggu (8/2/2026).
Delapan Sikap Tegas Pers Indonesia
Dalam deklarasi tersebut, Pers Indonesia menyampaikan delapan komitmen sekaligus tuntutan strategis.
Pertama, menegaskan komitmen profesionalisme dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, menolak segala bentuk kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis serta menuntut penegakan hukum yang adil bagi setiap ancaman terhadap kerja jurnalistik.
Ketiga, mendesak negara menghadirkan dukungan konkret berupa infrastruktur digital, insentif fiskal, pembiayaan publik yang transparan, serta penguatan dana jurnalisme demi menjaga keberlanjutan industri media.
Keempat, menekan pemerintah agar memastikan platform digital tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, bahkan mendorong regulasi tersebut ditingkatkan menjadi undang-undang demi kedaulatan digital nasional.
Kelima, mendesak pemerintah dan DPR RI memasukkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Keenam, menuntut platform teknologi—termasuk berbasis kecerdasan buatan (AI)—memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan karya jurnalistik sebagai data pelatihan, serta mencantumkan sumber media secara transparan dan dapat ditelusuri.
Ketujuh, mendorong pemerintah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media nasional.
Kedelapan, mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan, serta mendorong moratorium izin penyiaran secara terukur selama proses revisi berlangsung.
Lawan Disrupsi, Jaga Demokrasi
Deklarasi ini bukan sekadar seremoni tahunan. Di tengah derasnya disrupsi digital dan dominasi platform global, insan pers Indonesia menyatakan tidak akan tinggal diam.
Pers nasional menegaskan komitmennya untuk tetap merdeka, berkelanjutan, dan menjadi sumber informasi tepercaya bagi publik. Sebab tanpa pers yang kuat dan independen, demokrasi akan kehilangan salah satu penopang utamanya.
Deklarasi Pers Nasional 2026 menjadi pesan keras: pers Indonesia siap beradaptasi, tetapi tidak akan menyerahkan kedaulatannya. (*)












