JAKARTA, Catatan Jurnalist – Dewan Pers membantah keras isu pungutan biaya yang dikaitkan dengan penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan profesi pers. Lembaga independen penjaga kemerdekaan pers itu menegaskan tidak pernah meminta, mengedarkan, apalagi memungut uang dalam bentuk apa pun, sebagaimana informasi liar yang belakangan beredar di sejumlah daerah.
Klarifikasi tegas ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyusul munculnya laporan masyarakat terkait adanya pihak-pihak yang mencatut nama Dewan Pers untuk menarik pungutan dengan dalih sosialisasi pamflet.
“Dewan Pers tidak pernah meminta atau memungut biaya dalam bentuk apa pun terkait pamflet imbauan masyarakat tentang oknum yang menyalahgunakan profesi pers,” tegas Totok dalam pernyataan resminya, Rabu (7/1/2026).
Totok menilai praktik tersebut bukan sekadar menyesatkan, tetapi juga berpotensi mencederai marwah profesi jurnalistik yang seharusnya dijalankan dengan integritas, independensi, dan tanggung jawab etik. Ia menegaskan, seluruh materi sosialisasi yang diterbitkan Dewan Pers murni bersifat edukatif, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan.
Menurutnya, pamflet imbauan tersebut justru bertujuan melindungi wartawan profesional dari ulah oknum yang memanfaatkan label pers untuk kepentingan pribadi, termasuk pemerasan, tekanan, atau pencarian keuntungan tidak sah.
“Imbauan ini adalah bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers agar tetap berjalan sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, bukan alat mencari keuntungan,” ujarnya menekankan.
Lebih jauh, Dewan Pers mengingatkan instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas agar tidak membangun relasi transaksional dengan pihak yang mengaku wartawan. Pemberian uang, fasilitas, atau imbalan dalam bentuk apa pun dinilai dapat merusak independensi media dan membuka ruang praktik jurnalisme abal-abal.
Totok juga memperingatkan publik agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan Dewan Pers untuk meminta uang atau fasilitas. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan nama lembaga dan patut dilaporkan.
“Jika menemukan oknum yang mengaku dari atau membawa nama Dewan Pers lalu meminta uang atau fasilitas tertentu, segera laporkan. Itu bukan kami,” tandasnya.
Sebagai langkah konkret, Dewan Pers membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat melalui laman
https://pengaduan.dewanpers.or.id/login
untuk melaporkan dugaan pelanggaran, pemerasan, atau penyalahgunaan profesi pers.
Dewan Pers berharap klarifikasi ini menjadi peringatan serius bagi publik sekaligus momentum memperkuat komitmen bersama dalam menjaga pers Indonesia tetap bersih, profesional, dan bermartabat, bebas dari praktik-praktik yang mencoreng kepercayaan masyarakat. (*)












