Dewan Pers Gandeng KPPU Selamatkan Industri Media dari Dominasi Platform Digital

JAKARTA, Catatan Jurnalist — Dewan Pers memperkuat langkah penyelamatan industri media nasional dengan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sinergi kedua lembaga ini difokuskan untuk menghadapi dominasi platform digital yang dinilai semakin menggerus pendapatan perusahaan pers sekaligus mengancam keberlangsungan ekosistem media di Indonesia.

Dalam audiensi yang berlangsung di Jakarta, Rabu (8/7/2026), Dewan Pers dan KPPU membahas berbagai persoalan yang dihadapi industri pers, mulai dari ketimpangan pasar periklanan digital hingga lemahnya posisi tawar perusahaan media terhadap platform teknologi global.

Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa Dewan Pers kini tidak hanya berkonsentrasi pada penegakan etika jurnalistik, tetapi juga berupaya memastikan keberlangsungan industri media sebagai pilar demokrasi.

Menurutnya, kebebasan pers tidak akan berjalan optimal apabila perusahaan media terus mengalami tekanan ekonomi.

“Kemerdekaan pers tidak hanya diperoleh dengan menjaga integritas jurnalistik. Kalau perusahaan persnya bermasalah, jurnalisnya juga akan ikut bermasalah,” ujar Dahlan.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Pers telah memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk mengembangkan kehidupan pers. Dalam kondisi saat ini, mandat tersebut diwujudkan melalui upaya menjaga keberlanjutan perusahaan media agar tetap mampu menjalankan fungsi jurnalistik secara independen.

Salah satu langkah konkret yang tengah diperjuangkan adalah memberikan perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum.

Dahlan menilai, aturan yang selama ini memperbolehkan berita dikutip hanya dengan mencantumkan sumber telah menciptakan ketimpangan hubungan antara perusahaan pers dan platform digital.

Ia mengungkapkan, sejak berkembangnya mesin pencari dan media sosial, sebagian besar belanja iklan digital justru mengalir ke perusahaan teknologi global.

“Sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers,” tegasnya.

Menurut Dahlan, dominasi tersebut menyebabkan perusahaan pers semakin sulit memperoleh pendapatan yang layak, meski konten jurnalistik yang mereka produksi menjadi salah satu sumber utama informasi di berbagai platform digital.

Di sisi lain, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengakui regulasi persaingan usaha yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan ekonomi digital.

Ia menjelaskan, KPPU bersama DPR RI tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pengawasan merger perusahaan dilakukan sebelum transaksi berlangsung (pre-merger), bukan lagi setelah proses akuisisi selesai seperti mekanisme yang berlaku saat ini.

Selain itu, indikator penguasaan pasar digital juga akan diperluas. Tidak hanya berdasarkan nilai transaksi, tetapi turut mempertimbangkan penguasaan data, network effect, serta berbagai indikator ekonomi digital lainnya.

“Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU akan semakin sulit melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999,” kata Gopprera.

Melalui kolaborasi ini, Dewan Pers berharap regulasi baru nantinya mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil di sektor digital, memperkuat posisi perusahaan pers nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan industri media sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

*Dewanpres.or.id

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *