BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Ditengah upaya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal, baik di platform digital maupun di pasar tradisional. Justru saat ini peredaran di duga rokok ilegal di wilayah kian menjadi, salah satunya di Kelurahan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, keberadaan di duga rokok ilegal kian marak dan mudah dijumpai di sejumlah warung serta kios eceran.
Produk yang dijual diduga tidak memiliki pita cukai resmi dan beredar dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal. Kemarakan perdagangan rokok tanpa cukai tersebut menimbulkan sorotan dari masyarakat. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum (APH) menindak penjualan yang diduga melanggar ketentuan cukai tersebut.
“Kiosnya ada dan dijual terbuka. Tapi sampai sekarang belum terlihat ada tindakan, kami berharap ya di tindak oleh aparat penegak hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kamis (08/01/2026).
Selain menimbulkan dugaan kebocoran penerimaan cukai negara, peredaran rokok ilegal juga dikhawatirkan menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan produsen resmi yang patuh membayar cukai.
Sementara itu, pihak Bea Cukai sebelumnya mengingatkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman denda hingga pidana penjara bagi produsen dan distributor ilegal.
Pengamat kebijakan publik Abdullah MZ menilai perlu adanya operasi pasar dan koordinasi antara Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait guna menekan peredaran rokok ilegal di daerah. “Jika tidak ada tindakan penertiban, dugaan bahwa APH tutup mata akan terus menguat di masyarakat,” ujarnya.
Laporan: Iyan















