PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Gugatan terhadap 25 perusahaan media di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terus menuai perhatian publik. Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Selatan (SJI PWI Sumsel), Dr. Hadi Prayoga, menegaskan sengketa pers tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah perdata di pengadilan umum, melainkan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dalam Diskusi Kopi Senja yang digagas Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Sumsel di Waroeng Proklamasi Palembang, Selasa (2/6/2026), Hadi berharap majelis hakim PN Palembang menolak gugatan terhadap 25 media tersebut karena dinilai bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan tersebut. Sengketa pers memiliki mekanisme khusus yang harus ditempuh terlebih dahulu, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian di Dewan Pers,” tegas Hadi.
Berdasar pengalamannya selama sekitar 20 tahun sebagai Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel itu mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memperkuat posisi hukum pers melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-13/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Jalur pidana maupun perdata hanya dapat digunakan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium setelah seluruh mekanisme di Dewan Pers tidak menghasilkan penyelesaian.
“Putusan MK sangat jelas. Sengketa pers wajib melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers terlebih dahulu. Karena itu, kasus ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan preseden yang keliru terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Baca juga :
Hadi juga mempertanyakan langkah pihak penggugat yang langsung membawa perkara tersebut ke pengadilan tanpa terlebih dahulu menempuh jalur Dewan Pers.
“Sangat disayangkan jika sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak diarahkan terlebih dahulu ke Dewan Pers. Padahal mekanismenya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers dan kini semakin diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Jangan Sampai Mata Publik Bergeser ke Persoalan Sengketa Pers, dan Melupakan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp 1,6 Triliun.
Sebagai Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumsel, Hadi menilai perkara ini bukan sekadar persoalan hukum antara penggugat dan media, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi kerja jurnalistik di Indonesia.
Ia mengingatkan agar polemik gugatan terhadap puluhan media tidak mengaburkan substansi persoalan utama yang menjadi dasar pemberitaan tersebut.
“Jangan sampai perhatian publik justru bergeser dari isu pokok yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Substansi awalnya adalah dugaan kasus korupsi kredit macet senilai Rp1,6 triliun yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Itu yang seharusnya tetap menjadi perhatian utama,” pungkasnya.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 (sebelumnya tercatat dengan nomor 145/PUU/13/2025 dalam proses permohonan) merupakan putusan penting yang memperkuat perlindungan hukum bagi profesi wartawan dari ancaman kriminalisasi.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut adalah poin-poin utama dari putusan tersebut:
- Penyelesaian Sengketa Pers (Dewan Pers di Utama)
Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). - Wajib Melalui Mekanisme Restorative Justice
Proses hukum pidana atau perdata baru bisa dilakukan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. - Fungsi Hukum Pers sebagai Lex Specialis
UU Pers diposisikan sebagai forum utama (primary remedy), di mana proses penyelesaian sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum umum.
Putusan ini disahkan dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Januari 2026. Hal ini secara tegas mencegah terjadinya kriminalisasi langsung terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan dan karya jurnalistik yang sah.














