MUSI BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Video viral yang menarasikan dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal kabur ke hutan saat razia di wilayah Bayung Lencir dipastikan tidak benar. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, AP, secara tegas menyatakan informasi tersebut adalah hoaks.
Klarifikasi itu disampaikan Herryandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026). Ia membantah keras narasi yang menyebut adanya “TKA Cina ilegal melarikan diri ke hutan” di proyek PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI).
“Informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan menyesatkan. Tidak ada TKA ilegal yang kabur seperti yang dinarasikan. Itu berita hoaks,” tegas Herryandi.
Ia menyayangkan penyebaran informasi yang tidak diverifikasi dan meminta pemilik akun media sosial yang mengunggah video tersebut segera meluruskan informasi demi menjaga ketenangan dan kondusivitas masyarakat.
Data Resmi dan Legalitas TKA
Herryandi menjelaskan, PT CRBCI bersama PT CRBCI Norinco Intl KS merupakan perusahaan yang patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan. Hingga 2026, tercatat sebanyak 78 TKA telah dilaporkan secara resmi, terdiri dari 44 orang di PT CRBCI Norinco Intl KS dan 34 orang di PT CRBCI.
“Seluruh TKA tersebut memiliki dokumen lengkap dan sah, mulai dari paspor, ITAS, pengesahan RPTKA, hingga bukti setor PNBP,” jelasnya.
Tak hanya itu, keberadaan perusahaan juga disebut memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar. Penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 276 orang yang berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Bayung Lencir, di antaranya Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban.
Sebaran TKA Resmi di Muba
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Disnakertrans Muba juga memaparkan data sebaran TKA resmi di wilayah Musi Banyuasin tahun 2026. Selain PT CRBCI Norinco Intl KS dan PT CRBCI sebagai penyerap TKA terbesar, pekerja asing juga tercatat bekerja di sejumlah perusahaan lain dengan jumlah terbatas.
Di antaranya PT DSSP sebanyak 9 orang, PT IFI 5 orang, serta PT GPI, PT CCYRI, PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, dan PT Simen Energi Indonesia yang masing-masing mempekerjakan 1 hingga 2 TKA secara legal.
Pengawasan Ketat dan Layanan Pengaduan
Disnakertrans Muba menegaskan pengawasan terhadap TKA dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Muba, Titin Maryati, SH, menyebut seluruh proses verifikasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
“Pengawasan dilakukan agar keberadaan TKA benar-benar memberikan manfaat, terutama dalam transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Herryandi mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap isu ketenagakerjaan, namun mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan hoaks. Jika menemukan dugaan pelanggaran, silakan laporkan melalui jalur resmi, baik datang langsung ke kantor Disnakertrans Muba atau melalui layanan aduan WhatsApp di nomor 0822-7983-0006. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.














