DPRD Muba Soroti Kelangkaan LPG 3 Kg, Kuota Dipangkas 7 Persen Tanpa Koordinasi

MUSI BANYUASIN, Catatan Jurnalist Kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tak lagi sekadar keluhan warga, tetapi telah menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. DPRD Muba pun memanggil pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (18/2/2026), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba.

Dalam forum itu terungkap, kuota LPG 3 kg untuk Muba dipangkas sekitar 7 persen. Kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu kelangkaan di tingkat pangkalan dan pengecer.

Ahmadi menegaskan, DPRD menerima gelombang aduan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas melon dalam beberapa pekan terakhir. Ia mempertanyakan dasar pengurangan kuota tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Apakah ini kebijakan kementerian? Atau karena dianggap jumlah masyarakat miskin di Muba menurun? Jangan ada keputusan sepihak. Setiap kebijakan yang berdampak langsung ke masyarakat harus dikoordinasikan dengan Pemkab, khususnya Disdagperin,” tegas Ahmadi.

Menurutnya, pengurangan kuota tanpa komunikasi yang jelas berpotensi menimbulkan gejolak sosial, terlebih menjelang Ramadan saat konsumsi rumah tangga meningkat.

Asisten III Setda Muba, Aidil Fitri, mengingatkan bahwa LPG 3 kg adalah kebutuhan vital bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Kelangkaan yang berlarut bisa memicu keresahan dan spekulasi harga di lapangan.

“Kami berharap ada solusi konkret. Jangan sampai masyarakat menjadi korban tarik-ulur kebijakan pusat dan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Rizal, mengakui adanya pengurangan kuota secara nasional. Ia menyebut kebijakan tersebut bukan keputusan di tingkat regional.

Terkait penerapan pembelian menggunakan NIK, Rizal menegaskan langkah itu untuk mencegah pembelian ganda dan penimbunan.

“Yang dibutuhkan hanya NIK, bukan fotokopi KTP. Tujuannya agar distribusi lebih tepat sasaran dan tidak ada oknum membeli di banyak tempat,” jelasnya.

Namun soal penambahan kuota, Rizal menyatakan daerah harus mengajukan permohonan resmi ke pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru di ruang rapat: jika kuota bisa dipangkas tanpa koordinasi, mengapa penambahan harus melalui prosedur panjang?

DPRD Muba menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga ada kepastian tambahan pasokan. Bagi mereka, LPG 3 kg bukan sekadar komoditas—melainkan kebutuhan dasar yang menyangkut dapur rakyat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muba H Ahmadi SE, didampingi Ketua Komisi I Indra Kesumajaya SH MSi dan Anggota DPRD Andri Septa SH. Hadir mewakili Bupati Muba H M Toha Tohet SH, Asisten III Setda Muba Drs H RE Aidil Fitri, bersama jajaran perangkat daerah serta perwakilan agen dan pihak PT Pertamina Patra Niaga.

laporan : Putra

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *