PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan sanksi tegas dengan memberhentikan empat aparatur sipil negara (ASN) karena pelanggaran disiplin berat. Keempat pegawai tersebut diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari satu bulan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang, Maria Ulfa, menjelaskan bahwa sebelum keputusan pemecatan diambil, pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada para ASN tersebut.
“Sebelum diberhentikan, kami sudah beberapa kali memberikan peringatan karena yang bersangkutan sering tidak absen, bahkan berbulan-bulan tidak masuk kerja. Setelah seluruh tahapan surat peringatan lengkap, OPD melaporkan ke BKPSDM, lalu diproses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta Sekda,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Maria Ulfa menambahkan, keempat ASN tersebut merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2025. Ia menegaskan bahwa aturan disiplin bagi PPPK mengacu pada ketentuan yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), termasuk kewajiban kehadiran dan pelaksanaan tugas.
Sebelum diberhentikan, para pegawai itu telah menerima surat peringatan (SP) 1, 2, hingga 3 dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, pelanggaran tetap berlanjut hingga akhirnya dijatuhi sanksi berat.
“Untuk pelanggaran berat, sanksinya adalah pemberhentian. Tidak ada opsi lain seperti mutasi atau penurunan pangkat,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di lingkungan pemerintahan. Ia memastikan evaluasi kinerja ASN akan terus dilakukan secara berkala.
“Sudah ada empat PPPK yang diberhentikan. Ke depan, evaluasi kinerja akan terus dilakukan. Jangan main-main, kita akan tindak tegas,” ujar Ratu Dewa.
Sebagai informasi, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang saat ini mencapai 21.226 orang, terdiri dari 8.970 PNS dan 12.256 PPPK. Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Laporan: Dapites












