OGAN ILIR, Catatan Jurnalist — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berinisial SF resmi diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi, mengatakan pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Sumsel dan saat ini proses administratif terhadap SF tengah berjalan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Statusnya belum diberhentikan permanen sebagai ASN. Saat ini masih dalam tahap pemberhentian sementara,” ujar Wilson kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
SF diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi penyaluran KUR pada salah satu kantor cabang pembantu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim. Dalam perkara tersebut, SF disebut sebagai penerima manfaat kredit.
“Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp11,4 miliar,” ungkap Wilson.
Sebelumnya, SF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel pada Kamis (7/5) lalu bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih berjalan dan kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi KUR ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pembiayaan usaha rakyat yang seharusnya diperuntukkan membantu pelaku usaha kecil dan menengah, namun diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.












