PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Penyerahan SKT berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Senin (6/7/2026).
Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Sumatera Selatan, Masherdata Musa’i, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang telah mendampingi proses verifikasi hingga penerbitan SKT.
“Atas nama keluarga besar Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum yang telah memfasilitasi dan membantu seluruh proses administrasi. Kami juga memohon maaf apabila selama proses verifikasi terdapat kekurangan. Semoga segala kebaikan yang diberikan mendapat balasan dari Allah SWT,” ujar Masherdata.
Ia mengungkapkan, pelayanan yang diberikan selama proses pengurusan administrasi dinilai sangat baik, mulai dari pendampingan hingga penyelesaian seluruh persyaratan.
“Kami merasakan pelayanan yang ramah dan penuh kekeluargaan. Hal ini menjadi semangat bagi kami untuk terus membesarkan Partai Gerakan Rakyat di Sumatera Selatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Gunawan, menjelaskan seluruh dokumen yang diajukan DPW Partai Gerakan Rakyat telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sejak adanya sosialisasi dari pemerintah pusat mengenai pendaftaran partai politik baru, pihaknya telah mempersiapkan pelayanan secara optimal. Koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah kantor wilayah di Pulau Sumatera agar proses penerbitan SKT berjalan lancar.
“Saat berkas terakhir disampaikan oleh Pak Riko bersama tim, seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Sebelumnya kami juga telah melaksanakan sosialisasi bersama tim dari Jakarta dan mengundang seluruh pihak terkait, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga proses pengajuan SKT dapat berjalan dengan baik,” jelas Gunawan.
Ia berharap diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar tersebut menjadi langkah awal bagi Partai Gerakan Rakyat untuk segera memperoleh pengesahan sebagai badan hukum.
“Kami berharap Partai Gerakan Rakyat segera mendapatkan kekuatan badan hukum sehingga organisasi ini dapat berkembang dengan baik dan sejajar dengan partai-partai politik lainnya yang telah lebih dahulu berdiri,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya SKT tersebut, DPW Partai Gerakan Rakyat Sumatera Selatan kini telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi sebagai partai politik dan bersiap melanjutkan proses menuju pengesahan badan hukum dari pemerintah.















