OKU, Catatan Jurnalist – Sidang praperadilan atas penetapan dua warga Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sebagai tersangka dugaan pencurian buah kelapa sawit kembali bergulir di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (16/7/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Iqbal, SH., MH., berlangsung tertib dan dihadiri masyarakat serta awak media. Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak menyampaikan argumentasi hukum terkait sah atau tidaknya tindakan penyidik Polres OKU dalam menetapkan Saidin dan Merdja Baroka sebagai tersangka.
Persidangan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Sementara itu, majelis hakim belum membacakan putusan dan akan menjadwalkannya pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayah, S.H., dalam permohonannya menilai proses pengamanan, penangkapan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Namun, pihak Polres OKU melalui kuasa hukumnya Dr Aiptu Heru Puji Handoko membantah seluruh dalil tersebut. Mereka menegaskan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Objek praperadilan ini adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Menurut kami, seluruh proses yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum Polres OKU usai persidangan.
Dalam persidangan, pihak termohon menjelaskan bahwa penyidik tidak langsung menetapkan S dan MB sebagai tersangka saat pertama kali diamankan.
Menurut mereka, kedua warga tersebut terlebih dahulu diberikan kesempatan menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan lahan maupun buah kelapa sawit yang dipanen.
“Saat pertama diamankan mereka tidak ditahan. Mereka diberi makan, minum, dipersilakan beristirahat, kemudian dipulangkan karena mengaku memiliki surat kepemilikan. Pada saat itu belum ada status tersangka,” jelas kuasa hukum Polres OKU.
Setelah dilakukan pendalaman dan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 16 Mei 2026, penyidik kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan lahan dinilai belum mampu menjelaskan secara pasti letak objek tanah yang dimaksud.
Menurut pihak termohon, persoalan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menetapkan status hukum para pemohon.
“Fakta di persidangan menunjukkan yang bersangkutan mengetahui memiliki surat, tetapi belum dapat menjelaskan secara pasti letak objek lahannya. Persoalan siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut merupakan pokok perkara yang nantinya diuji dalam persidangan pidana, bukan di forum praperadilan,” tegasnya.
Secara hukum, praperadilan tidak memeriksa seseorang bersalah atau tidak melakukan tindak pidana.
Sesuai Pasal 77 KUHAP, praperadilan hanya berwenang menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi juga mencakup pengujian penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Artinya, majelis hakim hanya akan menilai apakah penyidik telah memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup saat menetapkan Saidin dan Merdja Baroka sebagai tersangka, bukan menentukan siapa pemilik sah lahan maupun buah kelapa sawit yang menjadi objek sengketa.













