OKI, Catatan Jurnalist — Kejaksaan NeOKI, Catatan Jurnalist — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tindak geri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (11/5/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR oleh salah satu bank plat merah KCP Tulang Bawang Unit 2 kepada kelompok petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022 hingga 2023.
Berdasarkan hasil audit dan proses penyidikan, dugaan praktik melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9.564.522.131,71.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH, mengatakan pelimpahan perkara meliputi berkas perkara, barang bukti, serta tanggung jawab terhadap para tersangka.
“Setelah pelimpahan tahap dua ini, ketiga terdakwa segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujar Agung.
Adapun tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni SS selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan perusahaan tahun 2021, LN selaku Sekretaris PT KIM, serta SN yang menjabat sebagai Micro Relationship Manager pada bank plat merah KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.
Agung menegaskan, pelimpahan perkara ini menjadi bentuk keseriusan Kejari OKI dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara sekaligus memberantas praktik korupsi di sektor perbankan.
“Ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem perbankan plat merah yang bersih dari praktik fraud serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para terdakwa juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (LW24)













