Dugaan Pelanggaran Perkebunan di Banyuasin Menguak: Ade Pramanja Desak Penindakan, Soroti HGU hingga Hak Pekerja

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Anggota DPRD Sumatera Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Kabupaten Banyuasin, Ade Pramanja, menyoroti dugaan sejumlah pelanggaran di sektor perkebunan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel di lapangan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Ada beberapa persoalan yang kami temukan, mulai dari pelanggaran aturan hingga potensi kerugian masyarakat. Ini harus diperjelas dan ditindaklanjuti secara serius,” ujar politisi Partai NasDem itu saat ditemui di DPRD Sumsel, Senin (30/3/2026).

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan pemotongan iuran BPJS karyawan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat pula indikasi penyalahgunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU), seperti penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Ade mengungkapkan, pihaknya menemukan kasus lahan perkebunan karet yang justru ditanami komoditas lain hingga dipanen. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban perusahaan dalam menyediakan lahan plasma bagi masyarakat.

“Plasma yang diwajibkan oleh undang-undang dan peraturan menteri tidak dilaksanakan oleh oknum perusahaan. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Meski mengkritisi, Ade tetap mengapresiasi sektor perkebunan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat, khususnya di Kabupaten Banyuasin. Ia menegaskan bahwa sektor ini harus terus berkembang, namun tetap mematuhi aturan dan berpihak kepada masyarakat.

“Kami mendukung sektor perkebunan tetap berjalan dan berkembang, tetapi harus tertib aturan dan tidak merugikan masyarakat, terutama para pekerja,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan akses jalan masyarakat yang masih bergantung pada jalur milik perusahaan, salah satunya di wilayah operasional perusahaan di Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin. DPRD mendorong agar akses tersebut dapat segera diperbaiki demi mendukung aktivitas warga.

“Kami upayakan agar akses jalan bisa dikeluarkan dari kawasan perusahaan dan diperbaiki, sehingga masyarakat lebih mudah beraktivitas,” ujarnya.

baca juga: 

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan adanya indikasi Hak Guna Usaha (HGU) milik salah satu perusahaan yang sudah tidak aktif selama beberapa tahun. Hal ini dinilai perlu segera dikaji ulang oleh pihak berwenang.

Ia pun meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan evaluasi terhadap status HGU tersebut. Bahkan, DPRD Sumsel melalui Pansus Perkebunan siap membawa persoalan ini hingga ke tingkat pusat.

“Jika terbukti ada pelanggaran, termasuk unsur pidana, tentu akan kami dorong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

DPRD Sumsel, lanjutnya, berkomitmen mendorong tata kelola sektor perkebunan di Sumatera Selatan agar lebih transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami ingin sektor perkebunan di Sumsel benar-benar bersih dan jelas. Tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat,” pungkasnya.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *